Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, KPU Ungkap Status Calegnya
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
17 Mei 2023 18:42 WIB
Ini nasib Menkominfo Johnny G Plate yang baru saja mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.
Menkominfo Johnny G. Plate (Istimewa)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G.
Lantas bagaimana nasib Menkominfo Johnny G Plate yang baru saja mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.
Komisioner Divisi Teknis KPU Idham Cholik mengatakan bahwa status Menkominfo Johnny G Plate sabagai bacaleg Pemilu 2024 belum gugur.
Soal Menteri Maju Caleg, KPU: Nggak Ada Masalah, Bukan Fenomena Baru
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap. Harus berstatus putusan hukuman tetap, inkracht namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Meski demikian, ia meyakini partai politik akan mengganti bacaleg yang sedang menghadapi kasus hukum. Ia menyebut partai politik bisa mengganti bacaleg dalam tahap masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ia menyebut bacaleg yang berhadapan dengan proses hukum bisa mengundurkan diri.
"Kalau misalkan mau ditarik oleh partainya juga urusan partai yang bersangkutan, tetapi itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan," ujarnya.
Johnny G Plate Jadi Tersangka, NasDem Ngaku Legowo Jika Di-reshuffleSentimen: negatif (78%)