Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Pengacara Sebut Archi Bela Berulang Kali Catut Nama Wamenkumham untuk Minta Uang
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kuasa Hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi mengatakan, Archi Bela telah berulang kali mencatut nama kliennya untuk meminta uang kepada sejumlah pihak.
Yosi mengungkapkan, Achi Bela pernah menerima uang dan memberi janji kepada mahasiswa calon notaris. Dia menyebut, Achi Bela mengiming-imingi korbannya bisa segera dilantik menjadi notaris atau pindah jabatan notaris.
Baca Juga:
Kasus Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan
“Kemudian diketahui oleh Prof Eddy dan saat itu diselesaikan dengan musyawarah dan masih dimaafkan, tapi sejak saat itu Prof Eddy tidak mau lagi berkomunikasi dengan AB (Achi Bela),” kata Yosi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5).
Menurut Yosi, Eddy Hiariej sempat memaafkan dan menyelesaikan perbuatan yang dilakukan Archi Bela secara kekeluargaan. Diketahui, Archi Bela merupakan keponakan dari Eddy.
Namun, lanjut Yosi, Archi Bela tidak kapok dan kembali mencatut nama Eddy Hiariej untuk meminta uang kepada pegawai di lingkungan Kemenkumham dengan janji bisa mempromosikan dan memproses mutasi jabatan. Dia menyebut, peristiwa itu terjadi pada September hingga November 2022.
Yosi menuturkan, peristiwa pencatutan nama Eddy Hiariej oleh Archi Bela terungkap karena adanya beberapa orang yang bertanya kepada kliennya tentang pengurusan mutasi jabatan tersebut.
Baca Juga:
MAKI Dorong KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Setelah mengetahui adanya pencatutan nama itu, maka Eddy Hiariej melaporkan Archi Bela kepada Bareskrim Polri. Yosi mengaku, pelaporan tersebut juga disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Peristiwa ini sudah menyangkut institusi kemenkumham dan supaya peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, laporan ini sudah sepengetahuan pak Menteri, karena sudah konsultasi karena peristiwa ini sudah membawa nama institusi,” tutur Yosi.
“Kalau peristiwa seperti ini tidak dilaporkan, dikhawatirkan akan berulang dan semakin merugikan nama baik Prof Eddy selaku Wamenkumham,” imbuhnya.
Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Kriminal) Polri resmi menahan Archi Bela pada Kamis 11 Mei 2023 setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Archi Bela dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Kuasa Hukum IPW Minta KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Sentimen: positif (47.1%)