Sentimen
Negatif (100%)
17 Mei 2023 : 23.01
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

BREAKING NEWS! Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G

17 Mei 2023 : 23.01 Views 5

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

BREAKING NEWS! Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G

INDOZONE.ID - Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS. Setelah berstatus tersangka, Johnny langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Johnny langsung dikenakan rompi tahanan warna merah muda. Ia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan Selama 6 Jam soal Dugaan Korupsi BTS

Ini ketiga kalinya Johnny diperiksa oleh Kejagung terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G. Proyek ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Tak hanya Johnny, Kejagung juga menetapkan 5 tersangka lain dalam kasus ini.

Berikut 5 tersangka yang terlibat dalam proyek korupsi BTS:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Baca Juga: Kejagung akan Periksa Johnny G Plate soal Kasus Korupsi BTS, Presiden Jokowi Bilang Begini

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (100%)