Sentimen
Positif (48%)
17 Mei 2023 : 18.49
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Tersangka Gratifikasi Andhi Pramono Masih Berstatus PNS DJBC

18 Mei 2023 : 01.49 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Tersangka Gratifikasi Andhi Pramono Masih Berstatus PNS DJBC

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Meski dicopot dari jabatannya, Andhi masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, saat ini Andhi Pramono tengah menghadapi dua proses hukum. Pertama proses hukum di KPK dan proses hukum administrasi kepegawaian.

-

-

Dalam rangka proses penjatuhan hukum disiplin, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Andhi Pramono mulai hari ini, Senin (15/5/2023) resmi dicopot jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

"Tentunya proses administrasi kepegawaian akan berjalan seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK," jelas Nirwala kepada CNBC Indonesia, Senin (15/5/2023).

Atas hal tersebut, Nirwala mengungkapkan meski Andhi Pramono sudah dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar, namun dirinya saat ini masih berstatus sebagai PNS dan tetap menerima gaji dan tunjangan yang mengikat.

"Status masih PNS, mari kita tunggu perkembangan pemeriksaan di KPK," kata Nirwala lagi.

Ditjen Bea dan Cukai mengklaim pihaknya mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Hasil penetapan tersangka ini pun menurut Nirwala telah sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap Andhi beberapa waktu lalu

Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat. Nirwala memastikan, Ditjen Bea Cukai juga akan menindak lebih lanjut sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi.

"Kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Senin (15/5/2023)

"Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai kemenkeu," tegasnya.

Ali memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki kecukupan bukti. "Tentu menaikkan proses penyidikan ini karena kami telah memiliki adanya kecukupan alat bukti," jelasnya.


[-]

-

Viral Pamer Kemewahan, Andhi Bea Cukai: Putri Saya Selebgram!
(cap/cap)

Sentimen: positif (48.5%)