Sentimen
Negatif (99%)
17 Mei 2023 : 17.17
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, PT Telekomunikasi Selular

Grup Musik: BTS

Kasus: pencurian, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Pencurian Uang Rakyat Gerogoti Kementerian Kominfo, Kerugian Negara Rp8,32 Triliun

18 Mei 2023 : 00.17 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pencurian Uang Rakyat Gerogoti Kementerian Kominfo, Kerugian Negara Rp8,32 Triliun

PIKIRAN RAKYAT - Kerugian negara akibat korupsi yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencapai Rp8,32 triliun. Akar dari kerugian tersebut disebut berasal dari kecurangan dalam pengadaan Base Transceiver Station (BTS) lembaga tersebut pada tahun 2020-2022.

Pada tahun 2020-2022, diadakan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo. Namun, pengadaan tersebut tidak berjalan mulus.

Kerugian negara akibat pengadaan BTS Telkomsel dikonfrimasi oleh kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh. Pihaknya telah melakukan audit untuk memastikan nilai kerugian yang harus dihadapi.

"Kami telah melakukan kajian dan telah memeperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus BTS Kominfo. Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.032.084.143.795 triliun," kata Muhammad Yusuf Ateh.

Baca Juga: Beli BBM Pertamina Wajib Scan QR Code, Siap-siap Tak Dilayani jika Tidak Registrasi

Disebutkan oleh Muhammad Yusuf Ateh, kerugian negara terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun. Sejumlah langkah untuk memastikan penghitungan kerugian negara pun dilakukan BPKP.

"Dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara, BPKP melakukan audit, kami melakukan analisis, klarifikasi pada pihak terkait, dan juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli selain itu mempelajari pendapat sejumlah ahli," ujar Muhammad Yusuf Ateh.

Terkait kaksus korupsi di Kementerian Kominfo, Jaksa Agung telah menetapkan lima tersangka. Para tersangka tersebut yaitu Irwan Hermawan, Mukti Ali, Anang Achmad Latif, Galumbang Menak S, dan Yohan Suryato.***

Sentimen: negatif (99.5%)