Sentimen
Netral (61%)
3 Des 2022 : 14.57
Informasi Tambahan

Event: SEA Games

Kab/Kota: Semarang, Solo

Dituntut Jokowi Tak Bagi Ilmu Usang, Begini Ironi Gaji Guru di Indonesia

3 Des 2022 : 14.57 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Dituntut Jokowi Tak Bagi Ilmu Usang, Begini Ironi Gaji Guru di Indonesia

Suara.com - Presiden Jokowi meminta para guru tidak membagikan ilmu yang sudah usang pada peserta didik. Orang nomor satu di Indonesia itu mengingatkan guru untuk terus meng-update informasi seiring dengan perkembangan zaman yang makin pesat.

"Ini harus di-update karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai ilmu yang sudah usang, yang sudah 30 tahun lalu atau 20 tahun lalu masih kita berikan kepada anak-anak kita," tegas Jokowi ketika memberi sambutan di HUT PGRI dan Peringatan Hari Guru Nasional di Semarang pada Sabtu (3/12/2022).

Yuk simak gaji dan nasib guru di Indonesia merespons permintaan Jokowi untuk tidak memberikan ilmu usang berikut ini.

Gaji Guru di Indonesia

Baca Juga: Disuruh Cari Akun Tim Thailand yang Tendang Pemain Indonesia, Jirayut Sampai Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Besaran gaji tenaga pendidik atau guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangannya untuk golongan I sampai IV berkisar mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp6,5 juta.

Gaji guru PNS telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dikutip dari berbagai sumber, berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV: 

1. Golongan I (SD dan SMP)

Golongan I-A Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800Golongan I-B Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900Golongan I-C Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500Golongan I-D Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

2. Golongan II (SMA hingga D3)

Golongan II-A Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600Golongan II-B Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300Golongan II-C Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000 Golongan II-D Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

3. Golongan III (S1 hingga S3)

Baca Juga: Presiden Jokowi Nobar Final Sepak Bola Sea Games 2023, Warganet Malah Salfok pada Ekspresi Wali Kota Solo:Gibran Mode Limbad!

Golongan III-A Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400Golongan III-B Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600Golongan III-D Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IV-A Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000Golongan IV-B Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500 Golongan IV-C Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900 Golongan IV-D Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700 Golongan IV-E Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Selain gaji pokok, guru PNS mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.

Guru PNS juga menerima tunjangan yakni tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Gaji Guru Honorer

Status seorang guru berpengaruh besar pada besaran gaji yang didapat. Honorer sendiri diartikan sebagai pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap.

Hal inilah yang membuat mereka mendapatkan honorarium atau honor sebagai upah mengajar yang akan dibayarkan setiap bulannya.

Penjelasan terkait guru honorer ada pada PP Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Guru atau tenaga honorer merupakan mereka yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di instansi pemerintahan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Sentimen: netral (61.5%)