Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kontroversi Biaya Haji Naik Tajam dan Dalih Manfaat Dana Habis 2025
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98.893.909,11.
Angka tersebut sejatinya hanya naik Rp514.888,02 dari tahun lalu sebesar Rp98.379.021,09, namun proporsi pemenuhan BPIH tahun ini mengalami perubahan drastis dan memantik perdebatan.
Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan calon jemaah haji tahun ini membengkak hingga Rp69.193.734,00. Sedangkan nilai manfaat haji yang diberikan turun menjadi 30 persen atau hanya Rp29.700.175,11 per jemaah.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya dana kelolaan yang ada di badan pengelola keuangan haji (BPKH) itu tidak tergerus modalnya dengan komposisi seperti itu," kata Yaqut di Kompleks DPR RI, Kamis (19/1).
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkap potensi habisnya nilai manfaat yang ditabung sepanjang 2020-2021 jika pemerintah sepakat tak menaikkan biaya haji tahun ini.
Ketua BPKH Fadlul Imansyah memperkirakan dengan asumsi persentase seperti tahun lalu yaitu 60 persen nilai manfaat dan 40 persen biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), maka dana yang dikelola bakal habis pada 2025.
"Kalau kita hitung berdasarkan hitungan kita, kalau memang kita harus memenuhi asumsi BPIH-nya itu nilainya sama kayak tahun lalu, itu kita hitung, simpanan hasil investasi yang kita dapatkan akibatkan tidak berangkat dari 2020-2021 akan tergerus dan akan habis di 2025," kata Fadlul di Jakarta Pusat, Selasa (24/1).
Usulan itu memicu pro dan kontra. Salah satu yang mengkritik adalah Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadil Zon.
"Usulan Kemenag untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu sangatlah tak bijaksana dan menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang," kata Fadli dalam keterangannya, Jumat (27/1).
Fadli merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya UU itu menyebutkan urusan haji bukan semata-mata soal ekonomi, tapi menyangkut hak warga negara dalam beribadah.
Ia menyebut negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang ingin beribadah haji.
"Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan," ujarnya.
(yog/DAL)[-]
Sentimen: positif (98.4%)