Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Tirto.id Jenis Media: News
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa, (16/5/2023).
Ghufron mengklaim, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan mempersulit proses sinkronisasi terkait evaluasi kinerja KPK.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan gugatan terkait masa jabatan pimpinan KPK tersebut disatukan dengan gugatan usia minimal jabatan pimpinan KPK, yang sebelumnya sudah masuk dalam proses judicial review (JR) kepada MK pada November 2022.
Diketahui, sebelumnya Nurul Ghufron juga telah mengajukan gugatan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut diketahui mengatur batas usia minimal dan maksimal untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
Dalam permohonannya, Nurul Ghufron mengaku mengalami kerugian karena pada tahun depan tak dapat mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK karena usianya baru 49 tahun.
"Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk satu masa jabatan berikutnya," demikian petikan permohonan uji materi yang diajukan Ghufron dikutip dari situs resmi MK, Selasa (15/11/2022).
Sentimen: negatif (61.5%)