Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
DPR Segera Bahas Surpres RUU Perampasan Aset
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5), akan dibahas terlebih dahulu sebelum dibacakan ke rapat paripurna.
"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme. Jadi, ya, mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).
Puan tidak menampik bahwa dirinya memang tidak menyinggung Surpres RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam pembukaan pidato masa sidang tadi. Pasalnya, aturan tersebut belum masuk ke dalam mekanisme.
"Jadi, memang dalam pembukaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," tambahnya.
Baca Juga :
Menko Polhukam: RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR
Meski demikian, Puan memastikan pihaknya akan segera membahas RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Ya, secepatnya, karena sudah terima surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.
Pada Selasa (2/5), Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR RI, Selasa, usai masa reses berakhir.
"Direncanakan, begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," kata Edward di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa.
Baca Juga :
Jokowi Heran RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Selesai
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menjelaskan urgensi atau pentingnya pengesahan RUUPerampasan Aset menjadi undang-undang guna mencegah tindak pidana kejahatan ekonomi di Tanah Air.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (99.6%)