Sentimen
Negatif (99%)
17 Mei 2023 : 00.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Labuan Bajo

Tokoh Terkait
Djuhandani Rahardjo

Djuhandani Rahardjo

Bareskrim Dalami Tersangka Lain Kasus Perdagangan Orang Terhadap 20 WNI ke Myanmar

17 Mei 2023 : 07.30 Views 2

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Bareskrim Dalami Tersangka Lain Kasus Perdagangan Orang Terhadap 20 WNI ke Myanmar

Rabu, 17 Mei 2023 - 00:30 WIB

VIVA Nasional - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik masih mendalami tersangka lain dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 orang WNI yang dikirim ke Myanmar. Kini, penyidik telah menetapkan 2 tersangka yaitu Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

“Kami meyakini ada penyidikan masih ada tersangka lain ataupun keterlibatan, mungkin yang kami dalami adalah keterlibatan oknum dan lain sebagainya. Saat ini masih kita dalami,” kata Djuhandani di Mabes Polri, pada Selasa, 16 Mei 2023.

Jelas dia, 2 tersangka yakni Andri dan Anita, telah merekrut 16 orang WNI dari 20 orang yang dikirim ke Myanmar. Tapi ternyata, kata dia, data yang didapat kepolisian bahwa total korban TPPO itu ada 25 orang. Sedangkan, 9 orang ini direkrut oleh ER yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terkait ER, tentu saja kita tetap melaksanakan penyidikan yang profesional. Saat ini sudah kita ketahui keberadaannya berada di Indonesia, namun kita perlu pembuktian,” jelas dia.

Djuhandani mengatakan terkait adanya leader di Thailand maupun di tempat lain itu sudah dilakukan koordinasi dengan kepolisian setempat. Apalagi, isu TPPO ini menjadi concern yang dibahas dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kemudian yang dikatakan oknum, tentu kita lihat lebih lanjut. Apakah ini berkaitan dengan perusahaan penyalur tenaga kerja, atau lainnya yang berkaitan dengan penyaluran tenaga kerja ke luar itu juga kan oknum. Kita belum bisa mendalami peran oknum tersebut, karena korban masih di Myanmar belum bisa didalami. Tetap saja kita tetap praduga tak bersalah,” jelas dia.

Djuhandhani menjelaskan, kedua tersangka ini dinilai terbukti melanggar Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sentimen: negatif (99.6%)