Sentimen
Positif (64%)
16 Mei 2023 : 09.32
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Tegaskan Firli Bahuri Cs Akan Patuh Jika Dipanggil Ombudsman Terkait Polemik Pemberhentian Brigjen Endar

16 Mei 2023 : 16.32 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK Tegaskan Firli Bahuri Cs Akan Patuh Jika Dipanggil Ombudsman Terkait Polemik Pemberhentian Brigjen Endar

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pimpinan lembaga antirasuah siap hadir jika dipanggil Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pemanggilan berkaitan dugaan maladministrasi pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.

"Prinsipnya begini, kan sudah saya sampaikan, tentu kami menghargai upaya yang dilakukan lembaga lain, kami pasti patuhi kalau kemudian dibutuhkan keterangan atau pun klarifikasi dari KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Meski demikian, Ali tak menjanjikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri selaku orang nomor satu di KPK akan hadir secara langsung ke Ombudsman untuk diperiksa. Ali menyebut prinsip kerja di KPK adalah kolektif kolegial.

"Tetapi, sebagai pemahaman bersama bahwa KPK ini kan kolektif kolegial, tidak bisa perorangan, sehingga apakah cukup diwakilkan oleh Pak Sekjen, Karo SDM atau salah satu pimpinan nantinya, karena itu kan bagian dari kolektif kolegial. Nanti kita lihat di sana," kata Ali.

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Ombudsman Republik Indonesia. Tidak hanya Firli, kali ini Sekjen KPKCahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas juga turut dilaporkan.

Dia menjelaskan, pelaporan dilakukan terkait dugaan malaadministrasi pemecatan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan di KPK.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Dia meyakini, ada malaadministrasi dilakukan oleh KPK terhadapnya. Endar menyebut, malaadministrasi tersebut terjadi dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama,” tegas jenderal polisi bintang satu ini.

Kini Endar Priantoro mengaku menyerahkan seluruh kewenangan penilaian terhadap Ombudsman. Dia memastikan seluruh dokumen aduan sudah disampaikan.

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," ungkap Endar.

Endar berharap, Ombudsman mampu menjalankan tugasnya sesuai Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan terdapat malaadministrasi atas status kepegawaiannya di KPK.

"Seandainya ada malaadministrasi, kami harap ada pembatalan SK (Surat Keputusan) tentang pemberhentian dengan hormat tersebut," harap Endar menutup.

Sentimen: positif (64%)