Sentimen
Positif (91%)
17 Mei 2023 : 02.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Nidya Listiyono

Nidya Listiyono

Baharuddin Demmu

Baharuddin Demmu

Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Pemilik Lahan di Jalan Ring Road, Baharuddin Demmu: Jalan Akan Dibuka Warga

17 Mei 2023 : 02.10 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Pemilik Lahan di Jalan Ring Road, Baharuddin Demmu: Jalan Akan Dibuka Warga
POJOKSATU.id, Samarinda – Komisi I DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi warga pemilik lahan di Jalan Ring Road I dan II, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Senin (15/05/2023). Rapat tersebut membahas persoalan lahan warga di Jalan Ring Road yang hingga kini masih belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyebutkan, dari hasil RDP tersebut disepakati bahwa jalan yang selama ini ditutup warga pemilik lahan itu akan dibuka Selasa (16/05/2023) sekitar pukul 10.00 WITA. “Tadi dalam forum RDP ini sudah disepakati bersama bahwa warga pemilik lahan siap untuk membuka kembali jalan tersebut. Insyaallah besok jam 10 jalan Ring Road I dan II itu dibuka,” kata Baharuddin.   - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono: Sektor Pariwisata Perlu Ditingkatkan Proses dibukanya kembali jalan Ring Road I dan II itu, juga bakal disaksikan langsung oleh komisi I DPRD Kaltim, aparat kepolisian dan sejumlah instansi terkait. Selain itu, komisi I juga berkomitmen selama proses pembayaran lahan tersebut, akan terus mengawal terutama proses pengalokasian anggaran pembayaran lahan tersebut. “Ini sebagai bentuk komitmen kami di Komisi I, sehingga apa yang dianggarkan oleh pemerintah betul-betul sesuai dengan harapan warga pemilik lahan. Insyaallah komisi I akan mengawal semua proses menuju pembayaran ganti rugi,” tegasnya. Politikus PAN ini juga menjelaskan, bahwa proses pembayaran lahan tersebut dimungkinkan menggunakan dua mekanisme yakni menggunakan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) Pemprov Kaltim. “Pertama adalah di bulan September itu ada Dana BTT, kita berharap itu dipake dengan satu ketentuan bahwa semua syarat untuk membebaskan itukan clear, maka BTT itu dipake. Tapi kalau tidak maka akan lari/dianggarkan di APBD perubahan,” jelasnya. Namun, menurut Baharuddin, jika mekanisme tersebut dapat tempuh maka tentunya pembayarannya akan lebih cepat terselesaikan. “Tapi sekali lagi, Insyaallah Komisi I akan siap mengawal semua proses pembayaran lahan tersebut, mudahan tidak ada halangan bulan Desember tuntas semua, disini kami akan coba mengawal khusus anggaran itu supaya betul-betul dibayarkan,” ucapnya optimis. Selain itu, Komisi I juga akan siap mengawal seluruh dokumen yang kirim ke instansi terkait, sehingga seluruh dokumen tersebut betul-betul diurus atau ditanggapi serius oleh pihak pemerintah. “Jadi setiap dokumen yang akan dikirim ke instansi pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR, sehingga tidak ada lagi orang tidak bekerja jadi semua bekerja dalam proses pembayaran,” tuturnya. “Mengawal dalam arti kami akan mengikuti proses perkembangan dokumen yang diserahkan oleh warga. Ini penting sehingga persoalan ini betul-betul ditangani serius,” pungkas Baharuddin Demmu. (*/pojoksatu)

Sentimen: positif (91.4%)