KPK tak campuri gugatan perpanjangan masa jabatan
Alinea.id Jenis Media: News
Gugatan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK diajukan Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal November 2022. Dalam gugatannya, Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD '45 Pasal 27 dan Pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Diungkapkan Ghufron, ada 3 alasannya mengajukan uji materi terkait Pasal 34 UU KPK. Pertama, cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, yakni masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. "Sehingga, semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun."
Kedua, ada 12 lembaga negara nonkementerian (auxiliary state body) yang memiliki masa kepemimpinan 5 tahun. Dicontohkan dengan Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lainnya.
Menurut Ghufron, masa kepemimpinan lembaga negara nonkementerian yang kurang dari 5 tahun melanggar prinsip keadilan. "Sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945. [Inkonstitusional] jika tidak diperbaiki atau disamakan," tuturnya.
Alasan ketiga, periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun. RPJMN 5 tahun ini bakal berkonsekuensi pada perencanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan.
"Jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan, akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," ucap Ghufron.
Sentimen: netral (40%)