Sentimen
Netral (57%)
17 Mei 2023 : 01.30
Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPU RI Bingung! Dedi Mulyadi Golkar atau Gerindra?

17 Mei 2023 : 08.30 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

KPU RI Bingung! Dedi Mulyadi Golkar atau Gerindra?

Reporter: Khanif Lutfi |  

Editor: Khanif Lutfi |  

Selasa 16-05-2023,20:45 WIB

Anggota DPR Dedi Mulyadi dan Nyi Hyang Sukma Ayu -instagram @dedimulyadi71-instagram @dedimulyadi71

KPU RI Bingung! Dedi Mulyadi Golkar atau Gerindra?

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan akan meminta klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra dan Partai Golkar mengenai pendaftaran Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024

"Dalam penyampaian hasil verifikasi (administrasi persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR RI) tersebut, kami akan klarifikasi kepada kedua partai itu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik.

"Jadi, pada dasarnya ini yang benar yang mana seperti itu," sambungnya, Selasa 16 Mei 2023.

Saat ini, Idham mengaku belum bisa memastikan pencalonan Dedi Mulyadi melanggar aturan atau tidak. 

BACA JUGA:Mundur dari Golkar, Dedi Mulyadi: Meraih Kejayaan Ideologi Bersama Prabowo Subianto

Dalam tahapan verifikasi, KPU akan mengecek dugaan kegandaan pendaftaran dan dokumen Dedi menggunakan dua pasal.

Pertama, Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 5 dalam Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. 

Pasal itu menyatakan bakal calon anggota legislatif (caleg) hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan (dapil).

Kedua, Pasal 16 PKPU 10/2023 mengenai pengunduran diri. Dedi Mulyadi diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2019-2024 dan dikabarkan memutuskan pindah ke Partai Gerindra.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Nyaleg Lewat Gerindra, Golkar: Masih Kami Daftarkan Sebagai Caleg

Pasal 16 tersebut mengharuskan Dedi membuat surat pernyataan untuk menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar. Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai.

Di samping itu, Gerindra pun harus menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada KPU RI ketika mendaftarkan Dedi sebagai bakal calon anggota DPR.

Sebelumnya pada Sabtu (13/5), Partai Gerindra mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI dari partai tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta. Kemudian pada Minggu (14/5), Partai Golkar pun mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: netral (57.1%)