Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok, Sleman
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Pelaku Sudah Ditangkap, Penembakan Puskesmas Depok 1 Berlatarbelakang Sakit Hati
Krjogja.com Jenis Media: News
Kelima tersangka kasus penembakan di Puskesmas Depok 1, kini ditahan di Mapolresta Sleman. (dok. humas polresta sleman)
Krjogja.com - SLEMAN - Polresta Sleman menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan di Puskesmas Depok 1. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menembak puskemas menggunakan dua buah senjata jenis air soft gun. Kelima tersangka adalah HS (35) warga Berbah Sleman serta LS (35), SM (36), HA (38) dan RA (43) keempatnya warga Mlati Sleman.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi memastikan, penembakan bermotif sakit hati salah satu tersangka. "Motifnya sakit hati, karena tersangka (HS) dikeluarkan sebagai tenaga pengamanan oleh perusahaan jasa pengamanan atas permintaan kepala puskesmas. Sedangkan empat tersangka lainnya, ikut membantu karena solidaritas, kesetiakawanan," ungkap Kapolresta di Mapolresta Sleman, Senin (15/5/2023).
Dikatakan, tersangka dipecat pada 31 Maret 2023 karena pihak puskesmas merasa kurang puas dengan kinerja HS. Pihak puskesmas kemudian mengusulkan kepada perusahaan jasa pengamanan outsourcing, agar HS diganti.
"Tersangka konfirmasi ke puskesmas tapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Dalam rentang waktu sebulan, tersangka kecewanya tidak selesai-selesai sehingga melakukan perbuatan itu," ucapnya.
Kapolresta menyebut, saat kejadian, para tersangka menggunakan dua buah airgun yang kini sudah disita sebagai barang bukti. Selain airgun, polisi juga menyita 11 gotri, beberapa pecahan kaca puskesmas dan dua buah kotak berisi peluru airgun sebagai barang bukti. (Ayu)
Sentimen: negatif (99.4%)