Sentimen
Negatif (100%)
17 Mei 2023 : 01.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kamal, Serang

Kasus: covid-19, Pemalsuan dokumen

Tokoh Terkait
Juniver Girsang

Juniver Girsang

Palsukan Surat Keterangan Positif Covid-19, Terdakwa Kasus Penipuan Natalia Rusli Laporkan Verawati Sanjaya

17 Mei 2023 : 01.01 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Palsukan Surat Keterangan Positif Covid-19, Terdakwa Kasus Penipuan Natalia Rusli Laporkan Verawati Sanjaya

POJOKSATU.id, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penipuan yang dialami korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli, melaporkan mantan kliennya, Verawati Sanjaya.

Laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya itu terkait dugaan pemalsuan dokumen yakni penerbitan surat keterangan positif Covid-19.

Kuasa hukum Natalia Rusli, Kasyuni Kamal, pelaporan terhadap Verawati Sanjaya karena yang bersangkutan seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun Verawati tak hadir di ruang sidang dengan alasan terpapar Covid-19. Pihak Natalia Rusli meradang lantaran lampiran surat positif Covid-19 Verawati diduga dokumen palsu yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit swasta.


Alasan Kasyuni meyakini surat tersebut palsu karena tidak terdaftar di sistem data Kementerian Kesehatan.

“Kami sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid-19 Verawati Sanjaya dan mengecek datanya ke Kemenkes,” kata Kasyuni kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

BACA : Bukan Cuma Terlibat Kasus Penipuan, Ternyata Natalia Rusli Pernah Digugat di PN Serang, Ini Kasusnya

Saat timnya mengecek di rumah sakit yang mengeluarkan surat itu, Kasyuni menyebut tak ada Verawati. Kasyuni menambahkan bahwa surat keterangan Covid-19 yang dikeluarkan tak tercatat di situs resmi Kementerian Kesehatan.

“Kami sudah sampai ke rumah sakitnya dan menyatakan mengeluarkan surat itu, kami juga cek ke website Kemkes tidak ada data Covid-19 Verawati,” imbuhnya.

Hingga kini, Kasyuni tak tahu di mana Verawati saat ini. Menurutnya, sikap Verawati yang tidak hadir ke sidang dengan alasan terpapar covid merupakan tindakan menghambat persidangan.

“Kita juga belum bisa pastikan posisinya ada di mana atau isolasi di mana kita tidak tahu. Sampai saat ini baru Verawati saja yang dilaporkan karena memperlambat proses persidangan,” jelasnya.

Laporan pihak Natalia Rusli terhadap Verawati sudah teregister dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kami laporkan Pasal 263 tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat,” ujarnya

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Natalia Rusli berawal dari pertemuan saksi korban Verawati Sanjaya di Metro Kopitiam Polda Metro Jaya pada 2020 lalu. Saat itu, keduanya membicarakan terkait adanya gagal bayar terhadap investasi di KSP Indosurya.

Kemudian terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Verawatyi dengan menjanjikan kepada korban Verawatyi dapat membantu mengembalikan dana investasi di KSP Indosurya sebanyak 40% berupa uang tunai dan 60% berupa asset.

Untuk meyakinkan Verawatyi, terdakwa Natalia juga mengatakan dirinya dekat dengan saksi Juniver Girsang selaku pengacara korban gagal bayar dalam Investasi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya lainnya. Natalia juga menunjukkan foto-foto terdakwa bersama dengan saksi Juniver Girsang.

Dalam pertemuan itu, Natalia menyampaikan kepada Verawatyi jika ingin ikut dalam pengurusan atas gagal bayar yang dialami maka paling lambat Verawatyi membayar ke terdakwa Rp 45 juta pada 30 Juni 2020.

Lebih lanjut, pada 29 Juni 2020, terdakwa Natalia juga menjanjikan kepada korban Verawatyi bahwa 2 minggu ke depan akan ada pencairan kerugian uang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Selanjutnya sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa Natalia, korban Verawatyi juga tidak mendapat kejelasan.

Merasa ditipu perbuatan terdakwa, Verawatyi Sanjaya mengalami kerugian sejumlah Rp45.000.000 juta. Ia lantas melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam perjalanannya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menerbitkan DPO pada 8 Desember 2022 terhadap Natalia karena mangkir dari panggilan pemeriksaan usai ditetapkan menjadi tersangka. Hingga pada akhirnya Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Maret 2022.

Atas perbuatannya Natalia didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (100%)