Sentimen
Negatif (99%)
17 Mei 2023 : 00.35
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung periksa Stafsus Menkominfo

17 Mei 2023 : 07.35 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung periksa Stafsus Menkominfo

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berinisial PG. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, ada tiga orang lainnya yang turut diperiksa selain PG. Mereka adalah General Manager Logistik PT SEI, YP; karyawan PT Huawei Tech Investment, AK; dan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, R.

"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," katanya dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung kerugian negara dalam kasus ini. "Setelah final hitungannya, kami akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan," kata Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5).

BPKP menyerahkan hasil audit nilai kerugian keuangan negara kepada Kejagung. Kerugian negara dalam kasus korupsi BTS mencapai Rp8 triliun.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menerangkan, penghitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil kajian atas penyidikan dan bukti-bukti. BPKP juga menggunakan pendapat sejumlah ahli, seperti ahli pengadaan barang dan jasa, ahli lingkungan, serta ahli keuangan negara.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun," ungkapnya dalam kesempatan sama.

Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara tersebut berasal dari tiga sumber. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung. "Kemudian, markup (penggelembungan) harga, dan yang ketiga, pembayaran BTS yang belum terbangun."

Sentimen: negatif (99.6%)