Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Buka Suara soal Laporan Hengky Kurniawan Diduga Lakukan ‘Permainan’ Rotasi Jabatan ASN
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan yang dilaporkan aktivis karena diduga lakukan ‘permainan’ dalam memutuskan kebijakan rotasi, mutasi, promosi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
KPK menyatakan saat ini masih mempelajari laporan terhadap Bupati Hengky Kurniawan terkait dugaan kasus rotasi-mutasi jabatan PNS eselon IV ke eselon III yang diwarnai tindakan tak terpuji tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pihaknya dalam menangani laporan masyarakat salah satunya terkait dugaan kasus rotasi jabatan PNS Pemkab Bandung Barat yang menyeret nama Hengky Kurniawan.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Kasus Permainan Rotasi-Mutasi Jabatan ASN Pemkab Bandung Barat
"Setelah kami cek betul ada laporan itu, kami akan verifikasi setelah koordinasi dengan pihak pelapor, kemudian apakah laporan itu sesuai syarat yang ditentukan dalam SOP pelaporan, termasuk juga materinya apakah menjadi kewenangan KPK," kata Ali, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Ali memastikan KPK akan menindaklanjuti laporan yang datang dari Aktivis Pemuda Bandung Barat apabila memang ditemukan adanya korupsi yang dituduhkan ke Hengky Kurniawan dalam mengambil kebijakan rotasi jabatan PNS.
Lebih lanjut Ali menyampaikan saat ini KPK akan segera memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan soal laporannya.
Baca Juga: Respons Bupati Hengky Kurniawan Usai Dilaporkan ke KPK: Jangan Samakan ASN Sekarang dengan Dulu
Sedangkan untuk informasi perkembangan laporan yang masih ditahap pelaporan, Ali menyebut pihak KPK tidak diperkenankan menyampaikan hal tersebut dengan alasan perlindungan terhadap pelapor.
Sebelumnya, Bupati Hengky Kurniawan telah memberikan tanggapan soal laporan tersebut melalui unggahan di akun Instagram resminya @hengkykurniawan, Sabtu 13 Mei 2023.
Dalam keterangan tertulis di unggahan itu, Hengky menuturkan kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukan, semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ada Command Center di Kabupaten Bandung Barat, Hengky Kurniawan Berterima Kasih Ke Ridwan Kamil
"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," tulis Hengki.
Dia menjelaskan tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah jabatan administrator atau eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV.
Kebijakan untuk rotasi atau mutasi tersebut, tambahnya, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
"Sekarang sudah tidak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi, kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," pungkasnya.***
Sentimen: positif (40%)