Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Semarang
Kasus: pembunuhan
Penjual Angkringan Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Pembunuhan Bos Air Galon di Semarang
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Tim penyidik telah menetapkan penjual angkringan berinisial I (17) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan IH (53), bos air galon yang dimutilasi dan dicor semen di Semarang.
Penyelidikan mengungkap bahwa I mengetahui tindak pidana tersebut tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
Baca Juga: Dendam! Pelaku Pembunuhan di Semarang Mutilasi Korban Hidup-hidup Sehari Usai Ditusuk Lalu Dicor
"Dia sudah kami tetapkan tersangka karena mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor,” ungkapnya yang dikutip dari PMJNEWS.
Anwar menambahkan bahwa tersangka telah menjadi saksi kasus pembunuhan berencana.
“Tapi jadi saksi kasus (Pasal) 340 (KUHP) pembunuhan berencana yang dilakukan Husen," sambungnya.
Baca Juga: Ditangkap di Terminal, Pelaku Pembunuhan di TMP Bandung Ngaku Terpojok Saat Cekcok dengan Korban
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap I. Hal ini disebabkan oleh ancaman hukuman yang diterima I yang kurang dari 5 tahun penjara.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa dalam kasus ini, I hanya diwajibkan untuk melapor kepada pihak berwajib.
Penahanan tersangka hanya dilakukan jika tersangka terancam hukuman 5 tahun atau lebih.
Maka dari itu, dalam kasus ini, tersangka I tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Hanya wajib lapor. Karena satu kasus dapat ditahan bila tersangka terancam hukuman 5 tahun ke atas. Jadi di bawah 5 tahun tidak ditahan," tandasnya.***
Sentimen: negatif (100%)