Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Vespa
Tokoh Terkait
Dedi Mulyadi Jadi Caleg Golkar dan Gerindra, KPU Ancam Beri Saksi
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
16 Mei 2023 15:15 WIB
KPU akan memberi saksi kepada Dedi Mulyadi apabila terbukti menjadi caleg dari Golkar dan Gerindra
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Dok. KPU)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Komisioner KPU Idham Holik menanggapi kabar yang menyebut Dedi Mulyadi mendaftar menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Golkar dan Gerindra.
Idham mengatakan bahwa pihaknya akan memberi saksi kepada Dedi Mulyadi apabila terbukti menjadi caleg dari Golkar dan Gerindra.
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Tak Masalah Menteri Daftar Caleg Pemilu 2024, Demokrat: Secara Etika Lebih Elok Jika Mundur
Ia mengatakan bahwa saksi tersebut berupa pembatalan status menjadi caleg. Namun pihaknya akan melakukan pemeriksaan administrasi pada tanggal 25 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," jelasnya.
Diketahui, UU No 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa bakal calon legislatif (bacaleg) hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan di satu daerah pemilihan (dapil).
Datangi KPU RI dengan Rombongan Vespa, PKB Resmi Daftarkan BacalegSentimen: negatif (61.5%)