Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Partai Kebangkitan Nusantara Resmi Daftarkan 580 Bacaleg DPR RI
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari 84 daerah pemilihan (dapil), Minggu (14/5).
Wakil Ketua Umum PKN, Gerry Hukubun, mengungkit bahwa tiada hal yang mustahil, termasuk untuk berkontestasi di Pemilu 2024 sekalipun mereka merupakan partai politik termuda.
"Kami percaya semakin hari kami semakin bertumbuh dan berkembang," kata Gerry dalam konferensi pers di kantor KPU, Minggu, (14/5).
"Caleg PKN berasal dari berbagai latar belakang, kalangan, pensiunan jenderal, aktivis, pengusaha, dan kebanyakan dari mereka percaya dan yakin PKN dapat mencapai parliamentary threshold 2024 dan menduduki Senayan," lanjutnya.
Gerry menyebut bahwa kepengurusan ini tersebar di seluruh provinsi, termasuk di 4 provinsi baru. Ia sendiri akan maju dari dapil Papua Pegunungan.
Sementara itu, Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika, disebut sebagai salah satu bacaleg. Ia disebut akan maju dari dapil Bali.
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.
23
Sentimen: positif (97.7%)