Sentimen
Negatif (97%)
16 Mei 2023 : 13.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonosobo, Temanggung, Magelang

Vita Ervina : Tembakau Tak Sama dengan Narkotika

16 Mei 2023 : 13.20 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Vita Ervina : Tembakau Tak Sama dengan Narkotika

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Suara ketidaksetujuan pada RUU Omnibus law Kesehatan dilontarkan anggota DPR RI Vita Ervina. Sebab, pasal di RUU Omnibus Law Kesehatan itu merugikan petani yakni terkait pasal yang samakan tembakau dengan narkotika.

Vita Ervina mengatakan penolakan atas pasal tersebut dan meminta dihapus dari draf RUU yang kini dibahas komisi IX dan Kementerian Kesehatan itu. "Tembakau tidak sama dengan narkotika dan miras, pasal ini yang mengatur perihal tembakau telah menimbulkan polemik di masyarakat," katanya, Sabtu (13/05/2023).

Pasal tersebut, disampaikannya yang paling menonjol adalah pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau. Dalam draft usulan RUU Kesehatan khususnya Pasal 154 Ayat 3 tertulis 'Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat berupa, (a) narkotika,(b) psikotropika,(c) minuman beralkohol, (d) hasil tembakau, dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya'.

Menurutnya pasal itu secara tegas menyamakan hasil olahan tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair dengan zat adiktif yang terdapat dalam narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol. Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa menyamakan tembakau dan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif sebagai terlalu berlebihan.

Diterangkan tembakau adalah tanaman yang legal. Produksinya, peredaran dan penggunaannya pun legal. Nikotin yang terkandung dalam tembakau dia mengatakan, merupakan zat adiktif yang sah, begitu pula kafein pada kopi, teh dan minuman energi.

Dia mengatakan zat adiktif pada rokok tidak sebanding dengan zat adiktif yang terdapat pada narkotika seperti morfin, heroin, kokain dan ganja. Pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 154 Ayat 5 yang berbunyi "Produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan kesehatan".

Dia mempertanyakan mengapa hanya hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya yang harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Sedangkan untuk narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol tidak disebutkan.

Menurut dia, pasal ini jelas sangat diskriminatif dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT). Jika pasal ini diloloskan, kata dia maka itu sama saja memberi predikat buruk bahwa petani tembakau sama dengan petani ganja.

Dia mengatakan mereka bahkan juga disebut sebagai penyebab penyakit hingga kematian yang menghabiskan paling banyak dana kesehatan. “Jadi batalkan saja pasal tembakau yang samakan Narkotika dan Miras dalam RUU Kesehatan,” tegas Vita.

Dikatakan petani tembakau adalah salah satu penyumbang devisa. Tembakau memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional.

Vita Ervina mengatakan penerimaan APBN dari cukai rokok pada tahun 2023 mencapai 218 triliun rupiah. Jika ditambah dengan pajak tembakau bisa mencapai Rp 280 triliun.

"Tapi nasib kesejahteraan petani dan buruh tembakau masih memprihatinkan," kata politisi dari Dapil Jateng VI yang berada di daerah sentra penghasil tanaman tembakau yaitu Temanggung, Wonosobo dan Magelang itu.

Dirinya berharap RUU Kesehatan yang disusun tidak menimbulkan kerugian bagi ekosistem industri hasil tembakau dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat. (Osy)

Sentimen: negatif (97%)