Sentimen
Positif (88%)
16 Mei 2023 : 10.06
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji, SEA Games

Grup Musik: APRIL, Coldplay

Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait

Pelunasan Biaya Haji Kembali Diperpanjang Sampai 19 Mei 2023

16 Mei 2023 : 10.06 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pelunasan Biaya Haji Kembali Diperpanjang Sampai 19 Mei 2023

PIKIRAN RAKYAT - Setelah tidak memenuhi target pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M hingga 12 Mei lalu, Kementerian Agama memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan Bipih hingga 19 Mei 2023 mendatang. Tak hanya itu, Kemenag pun menambah kuota jemaah cadangan untuk dapat melunasi Bipih.

Untuk di Jawa Barat sendiri, setelah perpanjangan pelunasan Bipih hingga 12 Mei 2023, tercatat mencapai 33.791 atau 89 persen. Masih ada 4.505 jemaah reguler yang belum melunasi Bipih 2023.

Untuk jemaah cadangan dari 1.764 orang menjadi 2.747 jemaah yang sudah melunasi. Adapun jumlah calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan murni sebanyak 38.296 orang.

Baca Juga: Undangan Nikah Mirip Kertas Pemilu Viral, Foto Tamu Berjejer Mirip Caleg Nama Pengantin Malah Mojok

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar Boy Hari Novian mengatakan, dengan sisa 11 persen jemaah haji reguler yang belum melunasi Bipih pihaknya sedang menunggu kebijakan dari pusat.

"Pusat berikan kembali perpanjangan waktu hingga 19 Mei nanti, surat resminya sudah terbit," tuturnya, Senin 15 Mei 2023.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 195 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 H/2023 M yang terbit pada 12 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: PA 212 Tolak Coldplay dan Ancam Kepung Bandara, Menhub Larang Demonstrasi di Bandara

Dikutip dari laman Kementerian Agama Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan bahwa pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Senin 15 Mei 2023.

Baca Juga: Badai Perselingkuhan Menerpa Sejumlah Artis, Duta Sheila On 7 Bongkar Rahasia Rumah Tangga Awet

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Terlihat Gugup Ditanya Beri Dukungan ke Prabowo di Pilpres 2024, Bambang Hendarso: Demi Allah Tidak!

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.

Baca Juga: SEA Games Kamboja 2023, Timnas Esports INA 2 Kembali Sumbang Medali Emas

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran persentase dari 20 persen sampai 40 persen,” ucap Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Sepak Terjang Kontroversial Habib Bahar bin Smith yang Kini Dikabarkan Jadi Korban Penembakan OTK

Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” ucap Saiful.

Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.

Baca Juga: 695 Bakal Caleg Mendaftar ke KPUD Majalengka, Berebut 50 Kursi DPRD

"Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” ucapnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” kata Saiful.

Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” katanya.***

Sentimen: positif (88.8%)