Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Burhanuddin
Korupsi BAKTI Kominfo rugikan negara Rp8,32 triliun
Alinea.id Jenis Media: News
Penghitungan kerugian negara atas kasus korupsi korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 rampung dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan tersebut.
"Setelah final hitungannya, kami akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan," kata Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5).
Hari ini, BPKP menyerahkan hasil audit nilai kerugian keuangan negara kepada Kejagung. Hasilnya, kerugian negara dalam kasus korupsi BTS mencapai Rp8 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian berdasarkan hasil penyidikan dan menemukan bukti yang cukup. Dalam proses audit, BPKP juga menggunakan pendapat sejumlah ahli, antara lain, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli lingkungan, serta ahli keuangan negara.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar Yusuf dalam kesempatan sama.
Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara tersebut berasal dari tiga sumber pada kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung.
"Kemudian, markup (penggelembungan) harga, dan yang ketiga, pembayaran BTS yang belum terbangun," tutur Yusuf.
Diketahui, kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.
Sentimen: negatif (96.6%)