Sentimen
Negatif (96%)
15 Mei 2023 : 20.25
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, Ferrari, McLaren, Mitsubishi

Kab/Kota: bandung, Semarang, California

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Mobil Ferrari Sampai McLaren jadi Barbuk Kasus Suap di MA

16 Mei 2023 : 03.25 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Mobil Ferrari Sampai McLaren jadi Barbuk Kasus Suap di MA
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sejumlah mobil mewah masuk dalam barang yang diambil paksa itu.
 
"Saat ini barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini diselesaikan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Mei 2023.
 
Ali menjelaskan barang yang disita yakni mobil Ferrari California warna merah metalik, mobil McLaren warna volcano yellow, mobil Mitsubishi XPander, dan mobil Toyota Tipe LC 300 GR-S 4x4. Barang bukti itu masih didalami. KPK memastikan pengusutan kasut ini belum berakhir.

-?

- - - -
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(LDS)

Sentimen: negatif (96.2%)