Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Lin Che Wei Dibui 7 Tahun, Ini Daftar Vonis Terdakwa Korupsi Migor
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lin Che Wei di kasus korupsi kelangkaan minyak goreng. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke para terpidana yang disebut jaksa mengakibatkan kerugian negara Rp 18 triliun itu.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Jaksa kemudian menyidik patgulipat di kasus itu. Salah satu yang dibidik Lin Che Wei yang kerap menjadi konsultan Mendag kala itu, M Lutfi.
Di persidangan, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara. Anehnya, PN Jakpus hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Lin Che Wei. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
"Tolak. Perbaikan pidana. Penjara 7 tahun, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (15/5/2023).
Berikut daftar terdakwa yang dihukum di kasus migor:
1. Mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Di kasasi diubah menjadi 8 tahun penjara.
2. Komisaris Wilmar, Master Parulian Tumanggor divonis selama 1,5 tahun penjara. Oleh MA diubah menjadi 6 tahun penjara.
3. Lin Che Wei dihukum 7 tahun penjara di kasasi.
4. Pierre Togar Sitanggang dihukum 6 tahun penjara di kasasi
5. Stanley MA dihukum 5 tahun penjara di kasasi.
(asp/dnu)
Sentimen: negatif (100%)