Sentimen
Netral (94%)
15 Mei 2023 : 11.57
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Chanel

Kab/Kota: Depok, Probolinggo, Jagakarsa, Pekalongan

Partai Terkait

Cegah Kutu Loncat, Ahli Usul Caleg Minimal 3 Tahun Jadi Anggota Parpol

15 Mei 2023 : 11.57 Views 7

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Cegah Kutu Loncat, Ahli Usul Caleg Minimal 3 Tahun Jadi Anggota Parpol

Jakarta -

Ahli dan praktisi kepemiluan, Titi Anggraini mengusulkan caleg minimal 3 tahun menjadi anggota parpol. Hal itu untuk menghindari kutu loncat/petualang politik.

"Untuk mencegah kehadiran petualang politik oportunis atau caleg kutu loncat, apapun pilihan sistemnya mesti disertai syarat caleg harus berstatus kader partai selama kurun waktu tertentu. Misalnya, minimal tiga tahun sebelum pendaftaran caleg dilakukan," kata Titi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan lewat chanel YouTube MK, Senin (15/5/2023).

Hal itu disampaikan dalam sidang judicial review sistem pemilu terbuka. Penggugat menilai sistem proporsional terbuka membuat banyak petualang politik yang mengakibatkan tujuan pembentukan parpol tidak tercapai.

-

-

"Sehingga kalaupun partai ingin membuka kesempatan pencalonan inklusif kepada pihak luar, tetap saja harus ada proses internalisasi ideologi melalui pemberlakuan persyaratan durasi minimal sebagai kader partai. Pilihan yang tidak sulit apalagi rumit. Namun jadi amat pelik saat aktor politik yang juga pembuat undang-undang lebih mengedepankan kepentingan pragmatis elektoral," papar Titi.

Selain itu, Titi menilai perubahan sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup bukan wewenang MK tapi wewenang DPR.

"Oleh karena itu, bila menilik beberapa Putusan MK termutakhir, maka sudah sewajarnya jika MK menempatkan pengaturan soal sistem pemilu ini sebagai ranah pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Akan tetapi, MK perlu memberikan rambu-rambu pada pembentuk undang-undang terkait asas dan prinsip dalam memilih sistem pemilu, sebagaimana yang dilakukan MK dalam Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 menyangkut pilihan model keserentakan pemilu," tegas Titi.

Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," urai pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

"Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat," beber pemohon.

(asp/zap)

Sentimen: netral (94.1%)