Sentimen
Positif (94%)
14 Mei 2023 : 21.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Partai Terkait
Tokoh Terkait

PKN Daftarkan 580 Caleg DPR ke KPU, Tidak Ada Anas Urbaningrum

15 Mei 2023 : 04.57 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

PKN Daftarkan 580 Caleg DPR ke KPU, Tidak Ada Anas Urbaningrum
Jakarta -

PKN telah resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk berkontestasi di Pemilu 2024 ke KPU RI hari ini. PKN mendaftarkan total sebanyak 580 caleg.

"Hari ini pada pukul 19.49 WIB, Alhamdulillah PKN sudah menyerahkan pendaftaran bacaleg," kata Waketum PKN Gerry Hakubun dalam konferensi pers di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023).

Gerry mengatakan sebanyak 580 nama yang diserahkan berasal dari seluruh dapil yang berjumlah 84. Angka ini, kata dia, menunjukkan para bacaleg yang didaftarkan telah merepresentasikan seluruh wilayah di Indonesia.

-

-

"Yang di mana puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, dari 580, dari 44 dapil, 38 provinsi, semua lengkap," tuturnya.

Lebih lanjut Gerry mengatakan eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, yang santer disebut akan diposisikan sebagai Ketum PKN, tidak bisa mendaftar caleg untuk berlaga di 2024. Sebab, ujarnya, Anas masih menjalani cuti menjelang bebas dari statusnya sebagai napi.

"Mas AU belum bisa untuk menjadi, bukan cuma cuti menjelang bebas, tapi beliau belum bisa dicalonkan atau mencalonkan menjadi jabatan yang seperti legislatif dan eksekutif, tapi beliau punya hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul termasuk organisasi politik. Sehingga beliau belum bisa untuk mencalonkan diri," kata dia.

PKN menjadi partai kelima yang mendaftar bacaleg di hari terakhir masa pendaftaran ini. KPU RI akan menutup masa pendaftaran bacaleg bagi para parpol peserta pemilu pada pukul 23.59 WIB nanti.

Untuk diketahui pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD telah resmi dibuka sejak 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dibuka selama dua pekan penuh.

KPU melayani mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan di 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

(fca/eva)

Sentimen: positif (94.1%)