Sentimen
Positif (96%)
14 Mei 2023 : 21.35
Informasi Tambahan

Grup Musik: Coldplay

Kab/Kota: Kulon Progo

Tokoh Terkait
Tri Saktiyana

Tri Saktiyana

Calon Penonton Coldplay Harus Hindari Pinjol Ilegal

14 Mei 2023 : 21.35 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Calon Penonton Coldplay Harus Hindari Pinjol Ilegal

Krjogja.com - JAKARTA - Rencana band asal Inggris konser di Jakarta, membuat sejumlah penggemar band asal Inggris itu berniat untuk meminjam uang dari Pinjaman Online (Pinjol). Rencana tersebut ramai diungkapkan oleh sejumlah pengguna kedia sosial di dalam ngeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk hati-hati terhadap hal tersebut.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Sumarjono, mengingatkan masyarakat untuk hati-hati memilih pinjol. Dia mengatakan pinjol tidak terdaftar di OJK harus dihindari, karena tidak ada jaminan, termasuk jaminan dari OJK.

"Untuk mendapatkan informasi Pinjol ilegal atau tidak, terdaftar atau tidak, bisa dengan menghubungi call center 1557, atau Whatsapp ke ke 081157157157. Dengan menghubungi nomor-nomor tersebut, masyarakat bisa tahu status pinjol terdaftar atau tidak," ujar Sumarjono di acara Pengukuhan Pengurus Bakor Paguyuban Kulon Progo (PKP) masa bakti 2023-2028 di Taman Mini Indonesia Indah, (TMII) Jakarta Timur, Sabtu (13/5/2023).

Lebih lanjut Sumarjono merupakan alumni SMA 1 Wates menjelaskan, bahwa jika masyarakat terjebak pinjol ilegal, maka dampaknya bisa buruk. Si peminjam bisa diteror. Selain itu semua daftar kontak di handphone peminjam juga bisa dihubungi oleh petugas dari pinjol ilegal.

"Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara caranya juga sadis, bunganya juga luar biasa tinggi, kemudian, kita OJK tidak bisa melindungi mereka. Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk pada aturan main OJK," kata Sumarjono.

Sumarjono yang juga sebagai Ketua Umum Bakor PKP periode 2023-2028, menerangkan bahwa pinjol yang terdaftar di OJK, hanya dibolehkan mengakses sejumlah hal dari calon peminjam. Akses tersebut adalah camera, microphone, location (Camilan). Atau dengan kata lain si pemberi pinjaman hanya diizinkan mengakses camera, foto dan lokasi calon peminjam.

"Sebelum melakukan peminjaman, cek terlebih dahulu keabsahan dari yang akan memberikan. Kalau itu terlalu gampang nggak, itu kemungkinan nggak bener," kata Sumarjono.(Ati)

Sentimen: positif (96.2%)