Jabat Pj Gubernur Sekaligus Kasetpres, PDIP Minta Heru Budi Segera Lengkapi Jabatan Deputi

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

4 Des 2022 : 17.20
Jabat Pj Gubernur Sekaligus Kasetpres, PDIP Minta Heru Budi Segera Lengkapi Jabatan Deputi

Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera melengkapi posisi Deputi Gubernur. Ia menilai tugas Heru saat ini terlalu banyak dan akan sulit diselesaikan sendiri.

Apalagi, Heru juga merangkap sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selama menjadi Kepala Daerah. Dengan adanya Deputi Gubernur, Gembong yakin beban kerja Heru akan berkurang.

"Pj kan juga punya tugas di luar sebagai kepala sekretariat presiden. untuk menopang itu, saya kira perlu juga deputi diisi secara lengkap, bukan hanya satu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2022).

Terdapat empat bidang Deputi Gubernur, yakni bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; Pengendalian Kependudukan dan Permukiman; Industri, Perdagangan dan Transportasi; serta Budaya dan Pariwisata. Empat posisi ini mulai kosong secara bergantian hingga sepenuhnya tak terisi lagi di tahun 2021 pada era eks Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: Terjawab, Keluar dari Golkar Dedi Mulyadi Bukan Caleg PDIP Melainkan Partai Ini, Bersaing dengan Ambu Anne!

Heru juga baru mengisi satu posisi Deputi Gubernur bidang Budaya dan Pariwisata setelah Jumat (2/12) kemarin melantik Marullah Matali.

Karena itu, ia mendukung Heru memaksimalkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada seperti pengaktifan Deputi ini. Ia yakin Dengan melengkapi tiga posisi Deputi lainnya, Heru bisa memenuhi kebutuhan saran dan masukan untuk menjalankan roda pemerintahan.

"Beliau menyampaikan bahwa beliau punya perangkat OPD yang baik, yang bagus-bagus tinggal dimaksimalkan saja kinerjanya. Misalkan memaksimalkan kinerja para kepala dinas, kinerja deputi," jelasnya.

Selaon itu, Gembong juga menyebut pengaktifan kembali Deputi ini lebih baik ketimbang membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) seperti yang dilakukan eks Gubernur Anies Baswedan. Sebab, Deputi masuk ke dalam struktur pemerintahan daerah, tak seperti TGUPP.

"Iya (lebih baik dari bentuk TGUPP) lah. Karena ini kan organisasi formal. Dalam rangka melakukan percepatan pembangunan Jakarta, pembagian tugas-tugas ke-Gubernur-an supaya terbagi habis," pungkasnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo akan Perkuat Suara di Jawa Barat

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik Uus Kuswanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), serta Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dilakukan secara tertutup di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (2/12/2022).

Bahkan, awak media tidak diperkenankan untuk mendekat ke Balai Agung tempat pelantikan dilaksanakan.

Dalam keterangan resmi, Heru menjelaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Heru pun turut menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Marullah Matali yang sebelumnya telah menuntaskan tugas sebagai Sekda DKI Jakarta, hampir selama dua tahun, sejak awal tahun 2021.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Heru.

Selanjutnya, Heru juga berharap kepada Pj Sekda DKI Jakarta yang dilantik, Uus Kuswanto, bisa menjalankan tugas jabatan tersebut dengan etos kerja profesional yang penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas.

"Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa berkerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," pungkas Heru.

Perlu diketahui, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta sejak 18 Januari 2021. Surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sentimen: positif (94.1%)