KSP Sebut Keterwakilan Perempuan 30% adalah Amanat UU Pemilu
Tirto.id Jenis Media: News
“Terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD dalam Pemilu 2024, pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sebagaimana amanat Pasal 245 dari UU No. 7 Tahun 2017,” kata Deputi V Jaleswari Pramodawardhani dalam keterangan, Minggu (14/5/2023).
Pernyataan Jaleswari merespons sikap KPU yang memutuskan untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang keterwakilan perempuan. Sikap KPU dikritik masyarakat karena ingin mengubah keterwakilan perempuan di legislatif menjadi kurang dari 30 persen.
Jaleswari mengingatkan bahwa keterwakilan perempuan hingga 30 persen adalah komitmen pemerintah, DPR dan publik tentang peran perempuan di dunia politik. Pemerintah mendorong agar peran perempuan di politik terus meningkat.
“Afirmasi perempuan paling sedikit 30% tersebut merupakan produk komitmen bersama antara pemerintah, DPR serta berbagai elemen masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik. Partisipasi perempuan dalam berbagai ranah publik perlu terus didorong dan diperjuangkan,” kata Jaleswari.
Jaleswari menegaskan, pemerintah mengapresiasi aksi KPU rencana merevisi aturan pemilu dalam rangka memastikan mandat keterwakilan perempuan tetap terjaga. Ia menilai, dua pemilu terakhir, yakni 2014 dan 2019, keterwakilan perempuan sudah mencapai paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR/DPRD telah diatur dengan baik dalam peraturan KPU.
"Yang telah dilakukan KPU selama ini menjadi modal penting melembagakan afirmasi partisipasi perempuan dalam politik. Capaian itu perlu terus dijaga,” kata Jaleswari.
Sentimen: positif (97.7%)