Sentimen
Positif (50%)
14 Mei 2023 : 12.19
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
I Gede Pasek Suardika

I Gede Pasek Suardika

Gede Pasek Siap Jadi Arsitek Anas Urbaningrum Bangun PKN

14 Mei 2023 : 19.19 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Gede Pasek Siap Jadi Arsitek Anas Urbaningrum Bangun PKN
tirto.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Gede Pasek Suardika tak masalah bila posisinya yang ia jabat saat ini akan diberikan kepada Anas Urbaningrum. Gede Pasek mengaku masih akan ikut mengawal PKN dan siap membantu Anas membesarkan partai.

"Ibarat membangun istana, arsitektur orang Bali yaitu Nyoman Nuartha, tetapi yang mengelola Istana adalah Presiden Joko Widodo. PKN arsiteknya saya, tetapi yang memimpin dan mengelola adalah Mas Anas," ungkap Gede Pasek kepada Tirto pada Jumat (12/5/2023).

Menurutnya penyerahan jabatan ketua umum kepada Anas Urbaningrum menjadi setengah langkah dari perjalanan PKN menuju kemenangan politik di Pemilu 2024.

"Etape pertama lolos Kemenkumham, etape kedua lolos kedua KPU, etape ketiga setengah jalan masih saya," terangnya.

Dia menambahkan proses serah terima jabatan akan dilakukan pada Juli mendatang, usai proses pendaftaran caleg di KPU berakhir dan status cuti menjelang bebas (CMB) yang disandang Anas berakhir.

"Mas Anas Urbaningrum baru cuti menjelang bebas (CMB). Mas Anas baru status bebas murni pada 9 Juli nanti," jelas Gede Pasek.


PKN merupakan salah satu parpol termuda yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Saat penetapan dan pengambilan nomer urut, PKN mendapatkan nomor urut sembilan, nomor yang dulu lekat dengan partai asal dari Gede Pasek dan AU, yaitu Partai Demokrat.

Sementara itu, Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi Hambalang yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 11 April 2023.

Anas bebas dengan masih berstatus cuti menjelang bebas. Dengan status itu, Anas masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.


Meski bebas, Anas harus menerima hukuman pidana lain berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama lima itu merupakan hukuman pidana tambahan bagi Anas usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Anas pada 2020 lalu.

Di tingkat PK, Anas dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara ditambah denda dan hak politiknya dicabut.

Sentimen: positif (50%)