Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait
Henry Surya
Henry Surya segera disidangkan atas kasus pemalsuan dokumen
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus pemalsuan dokumen Koperasi Indosurya, Henry Surya, dinyatakan lengkap (P21). Oleh karenanya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Sore kemarin penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan di Jakarta, Sabtu (13/5).
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejakasaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa penahanan Henry Surya tetap dilakukan di Rutan Bareskrim Polri.
"Terhadap tersangka Henry Surya dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri," tuturnya dalam keterangan tertulis.
Setelah dilimpahkan, kata Bani, JPU akan membuat dakwaan. Kemudian, akan melimpahkan berkas perkara lengkap ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan.
Dalam perkara ini, Henry Surya selaku Direktur Utama PT Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT. Indosurya Inti Finance, saksi David, dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT Indosurya Inti Finance tidak menarik diri. Kemudian, terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap.
Lalu terdakwa Henry Surya menyuruh ketiga saksi untuk merekayasa dan memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar terbentuknya Koperasi Indosurya. Dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan terdakwa, surat penyataan pendirian anggaran dasar koperasi, surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, surat kuasa dari pengurus koperasi kepada notaris.
Atas perbuatannya, Henry Surya disangka telah melanggar Primair Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 Ayat (2) KUHP ATAU Primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Sentimen: positif (47.1%)