Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Duga Orang Dekat Bupati Mamberamo Tengah Rintangi Penyidikan dengan Pengaruhi Saksi
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak-pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus suap, gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Hal tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang dekat Ricky Pagawak.
"Dalam proses melengkapi berkas perkara penyidikan dengan tersangka RHP, informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Ali membeberkan upaya perintangan tersebut di antaranya ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi-saksi tersebut sengaja dikondisikan agar tidak kooperatif.
"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik. Termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," ucapnya.
Ali mengimbau agar orang dekat Ricky Ham Pagawak agar tidak berupaya menghalang-halangi penyidikan KPK dengan mempengaruhi para saksi. Dia menegaskan ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merintangi penyidikan KPK.
"KPK tentu mengingatkan kepada siapa pun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat diterapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tuturnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (88.9%)