Sentimen
Negatif (92%)
14 Mei 2023 : 05.11
Informasi Tambahan

Institusi: UNAIR

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Guru Besar Hukum Pertanyakan Asal Usul Sabu Kasus Teddy Minahasa

14 Mei 2023 : 12.11 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Guru Besar Hukum Pertanyakan Asal Usul Sabu Kasus Teddy Minahasa

Gery David Sitompul | Sabtu, 13/05/2023 17:28 WIB

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno soroti sikap hakim yang abaikan pembuktian asal usul sabu di kasus Teddy Minahasa.

Menurutnya menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa sebelum membuktikan kesamaan sabu adalah langkah keliru hakim. Hal itu mengakibatkan putusan hakim jadi tidak meyakinkan.

Menurut Basuki seharusnya hakim melakukan upaya pembuktian ilmiah asal usul sabu tersebut sebelum menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa. 

"Paling utama itu asal usul barang itu dari mana? kalau saya mendengarkan juga dibacakan oleh majelis bahwa hasil lab terhadap yang 3,3 kg itu mengandung methamphetamine, ya memang sabu mengandung itu, tapi unsur-unsur lainnya apa? Padahal informasi yang saya dapat pada waktu pemusnahan itu, disebutkan sabu itu senyawanya apa saja," kata Nur Basuki Minarno, Sabtu (13/5).

Menurutnya hakim seharusnya melakukan pembandingan melalui pembuktian ilmiah apakah sabu yang disita di Jakarta sama dengan dan berasal dari Bukittinggi. Sebagai pakar di bidang Ilmu Hukum Pidana pembuktian ilmiah ini penting agar putusan hakim tidak diragukan.

"Mestinya kan harus disandingkan. Ini sejenis gak antara sabu yang di Jakarta dengan yang di Bukittinggi. Ini hal yang mendasar yang harus dilakukan oleh hakim untuk melakukan pengujian kembali, ini kan sangat urgen" imbuh Basuki. 

"Kalau majelis hakimnya tau persis bagaimana peristiwa ini terjadi, saya yakin harus dilakukan pemeriksaan ulang dengan masalah asal usul ini,sambungnya.

Pembuktian asal usul sabu secara ilmiah oleh hakim  adalah hal penting menurut Basuki dalam kasus ini. Hal tersebut hanya bisa dilakukan hakim karena pihak terdakwa dan penasehat hukum tidak bisa melakukannya sebab terbatas aksesnya terhadap barang bukti tersebut.

"Kalau hakim gak mau, ya kalau boleh kan terdakwannya, tapi kan terdakwa gak punya akses untuk barang bukti itu, itu persoalannya," pungkas Basuki. 

Selanjutnya tim kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan naik banding atas putusan hakim yang dinilai tidak meyakinkan tersebut. Teddy Minahasa telah resmi layangkan banding melalui penasehat hukumnya dan sudah resmi didaftarkan.

"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," ucap penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, Kamis 11 Mei 2023.

TAGS : Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur Polri Narkoba Polda Metro Jaya

Sentimen: negatif (92.8%)