Sentimen
Positif (99%)
14 Mei 2023 : 02.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Semarang

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Miko Ginting

Miko Ginting

Wahyudi Hardi

Wahyudi Hardi

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Komisi Yudisial Tunggu Sikap Resmi KPK Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA

14 Mei 2023 : 09.20 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Komisi Yudisial Tunggu Sikap Resmi KPK Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA

AKURAT.CO Komisi Yudisial menunggu penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Juru Bicara KY, Miko Ginting, melalui keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

"KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK," jelasnya.

baca juga:

Miko mengatakan, ekspose resmi setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan.

Informasi tersebut berguna dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY.

Sebab, Hasbi Hasan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian Hasbi Hasan merupakan domain dari pengawasan KY.

"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian penanganan perkara. 

Namun, proses etik oleh KY termasuk pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan, akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.

"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik sedang berjalan dan saling menyesuaikan," ujar Miko.

Sebelumnya, KPK menyatakan menindaklanjuti fakta persidangan soal dugaan keterlibatan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto, dalam kasus suap penanganan perkara.

"Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan. Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jumat (5/5/2023).

Namun, Alex belum mau mengungkapnya lebih lanjut. Pun termasuk saat disinggung soal status tersangka yang dikabarkan sudah disematkan oleh KPK kepada dua nama tersebut. 

Berdasarkan informasi, status hukum Hasbi Hasan dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang dilaksanakan awal pekan ini.

"Nantilah, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas. Nanti jubir yang akan sampaikan," kata Alex.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebelumnya disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera selaku pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Dalam dakwaan, Dadan disebut menjadi jembatan penghubung antara Yosep dan Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan. Disebutkan, Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022 untuk membahas Kasasi Pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunawarto, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/1/2023).

Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada Majelis Hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.

"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," kata Wawan. 

Dalam fakta persidangan nama Hasbi Hasan disebut turut menerima uang suap dalam penanganan perkara yang menjerat dua Hakim Agung. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya tak memungkiri jika uang yang diterima oleh Hasbi Hasan berjumlah besar. 

Hakim Agung, Gazalba Saleh, sebelumnya didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara di MA. Suap berasal dari Heryanto Tanaka yang diserahkan melalui sejumlah pihak. 

Dalam surat dakwaan, Gazalba Saleh disebut menerima suap sebesar SGD20 ribu.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar SGD 110,000 dari Heryanto Tanaka melalui Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi Terdakwa selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar perkaranya dikabulkan," jelas Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/5/2023).

Diungkapkan Jaksa, Heryanto Tanaka dalam pengurusan perkara itu diduga menyiapkan uang sebesar SGD200 ribu. Uang itu diberikan kepada Yosep dan Eko Suparno.

Dari jumlah tersebut, Yosep memberikan kepada staf kepaniteraan di MA, Desy Yustria, sebesar SGD110 ribu. Desy kemudian memberikan uang sebesar SGD95 ribu ke staf kepaniteraan lain di MA, Nurmanto Akmal, untuk diserahkan kepada Gazalba Saleh.

"Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55 ribu SGD. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu SGD yang kemudian Prasetio Nugroho menginformasikan kepada Redhy Novarisza bahwa uang pengurusan Perkara 326 K/Pid/2022 telah diterima oleh terdakwa," ungkap Jaksa.

Dalam uraiannya, Jaksa menerangkan bahwa dugaan rasuah itu berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. Saat itu terjadi permasalahan keuangan di KSP. Kemudian, Heryanto Tanaka melaporkan Ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Laporan itu kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. Namun, Budiman dibebaskan. 

Tak terima atas putusan itu, Heryanto yang merasa dirugikan lalu mengajukan banding dan kasasi.

Melalui pengacaranya Yosep, Heryanto melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya terpenuhi. Heryanto ingin Hakim Agung mengabulkan kasasi tersebut. 

Gazalba Saleh diketahui menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi itu. 

Untuk memuluskan keinginan kliennya itu, Yosep lantas menemui Desy Yustria. Kemudian Desy menyampaikan keinginan tersebut ke Nurmanto yang lalu mempelajari kasasi.

Nurmanto kemudian bertemu staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza. Dalam pertemuan itu, Nurmanto menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya itu.

Majelis Hakim pada 5 April 2022 memutus Perkara Kasasi Nomor 326 K/Pid/2022. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan dan Dadan bebeberapa waktu lalu. KPK juga telah memanggil Hasbi Hasan untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati, dan lainnya namun tidak hadir.

KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; Hakim Yustisial sekaligus Asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho; Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.

Sentimen: positif (99.9%)