Sentimen
Negatif (72%)
14 Mei 2023 : 00.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

KPU Buka Helpdesk Pendaftaran Calon Legislator

14 Mei 2023 : 00.41 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

KPU Buka Helpdesk Pendaftaran Calon Legislator

Krjogja.com - KARANGANYAR - Tujuh parpol dijadwalkan mendaftarkan calon anggota DPRD Karanganyar di KPU Karanganyar mulai 9-12 Mei 2023. Tersisa 11 parpol yang kemungkinan menyusul di hari-hari terakhir jelang penutupan pendaftaran pada 14 Mei 2023.

"Sebenarnya KPU membuka pendaftaran mulai 1 Mei 2023. Namun yang mengonfirmasi mendaftar dan minta jadwalnya baru tujuh parpol. Diawali PKS pecah telor pada hari ini," kata Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari kepada wartawan di kantornya, Selasa (10/5/2023).

Dalam pendaftarannya, ketua dan sekretaris parpol wajib hadir membersamai calonnya atau diwakilkan dengan surat kuasa. Dokumen yang diserahkan berupa formulir pengajuan pencalonan yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol bercap basah. Kemudian persetujuan dari DPP parpol.

Jumlah bakal calon boleh setara total jumlah kursi anggota DPRD yang mewakili lima daerah pemilihan. Di Karanganyar, terdapat 45 kursi yang diperebutkan di pemilu 2024.

Komisioner KPU Karanganyar M Maksim menyiapkan empat desk pelayanan pendaftaran. Ia mengantisipasi jika terdapat lebih dari satu parpol mendaftarkan calonnya secara bersamaan.

"Ada 18 parpol di Karanganyar. Kami menyiapkan 4 desk agar bisa melayani maksimal pendaftarannya jika berbondong-bondong datang di hari-hari terakhir sebelum penutupan," katanya.

Tahapan verifikasi administrasi berkas calon dikerjakannya sampai Juni. Masih terdapat waktu perbaikan setelah itu. Ia juga mengimbau bagi bakal calon yang masih menjabat secara definitif dalam jabatan supaya mengundurkan diri dengan dibuktikan SK pendaftaran.

SK itu dapat diserahkan saat pendaftaran atau mengunggahnya di sipol maksimal 3 Oktober 2023. "Jika setelah 3 Oktober belum juga, maka risikonya, parpol tidak bisa lagi mengganti dengan calon lain," katanya.

Bagi bakal calon yang pernah menjalani vonis penjara dengan ancaman 5 tahun, maka harus mengumumkan putusan hakim ke publik. Yang bersangkutan juga sudah menjalani kebebasannya selama lima tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD ke KPU.

"Misalnya ancaman penjara kurang dari itu semisal hanya dua tahun, tidak terkena aturan demikian," katanya.

Adapun jadwal tujuh parpol itu mendaftar ke KPU masih berubah-ubah. Golkar dan Demokrat sedianya mendaftar Rabu (10/5/2023) namun diundur. (Lim)

Sentimen: negatif (72.7%)