Sentimen
Negatif (100%)
13 Mei 2023 : 21.47
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Morgan

Morgan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Bharada E dan Putri Bacakan Pleidoi Kasus Pembunuhan Yosua Hari Ini

13 Mei 2023 : 21.47 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Bharada E dan Putri Bacakan Pleidoi Kasus Pembunuhan Yosua Hari Ini
Jakarta, CNN Indonesia --

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada hari ini, Rabu (25/1).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembelaan diri Bharada E rencananya digelar pada pukul 09.390 WIB di ruang sidang utama.

"Rabu, 25 Januari 2023 agenda sidang untuk pembelaan pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

-

-

Tak hanya Bharada E, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dijadwalkan untuk membacakan pleidoi hari ini.

Sidang lanjutan perkara ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bersama anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Brigadir J.

Tuntutan itu lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Jaksa menuntut ketiganya agar dihukum pidana delapan tahun penjara.

Sementara untuk Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.

Kelimanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(lna/ain)

[-]

Sentimen: negatif (100%)