Sentimen
Positif (88%)
13 Mei 2023 : 18.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Ganti Rugi Tanah di Kandangan Bawen Tertinggi Terima Rp 11 Miliar

13 Mei 2023 : 18.18 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Ganti Rugi Tanah di Kandangan Bawen Tertinggi Terima Rp 11 Miliar

Krjogja.com - SEMARANG - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan uang ganti rugi proyek strategi nasional jalan tol Bawen-Yogyakarta di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang tertinggi mencapai Rp 11 miliar.

Sedangkan rata-rata yang diterima warga antara Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Hal ini dikatakan Hadi Tjahjanto kepada wartawan saat mengunjungi warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang terdampak proyek jalan Tol Bawen-Yogyakarta, Rabu (10/5/2023).

Tidak kurang 50 bidang tanah milik warga terdampak dan mendapat uang ganti rugi (UGR). Pemberian uang ganti rugi diberikan simbolis oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Kantor Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto pada kesempatan ini mengatakan di Desa Kandangan terdapat 50 hidang tanah warga yang terdampak program strategi nasional dari rute Semarang- Bawen menuju Yogyakarta. “Terdapat 50 bidang tanah milik warga diberikan ganti rugi,” kata Hadi Tjahjanto.

Warga yang terdampak program strategi nasional ini mendapatkan uang ganti antara Rp 1 miliar dan paling besar Rp 11 miliar. Kementrian ATR/BPN mendukung kelancaran dari proses pembebasan tanah dan segera menyelesaikan program ini.

Diharapkan dalam prosesnya tanpa kendala dan berjalan dengan baik. “Proses pembayaran berjalan lancar dan senang, tadi saya tanya kepada masyarakat ternyata ada yang sudah merencanakan segera pindah rumah,” kata Hadi.

Ia juga mengatakan pihaknya memiliki tim untuk mengidentifikasi tanah dengan harga tanah sesuai standar dari appraisal (tim taksir). Sehingga tidak mungkin ada calo tanah. Jika ada sengketa dengan warga uang akan dititipkan di pengadilan dalam bentuk konsinyasi.

Seorang warga penerima ganti rugi bernama Lastri kepada wartawan menuturkan tanah miliknya luas 455 meter persegi mendapatkan ganti rugi Rp 2 miliar. (Sus)

Sentimen: positif (88.9%)