Sentimen
Negatif (100%)
13 Mei 2023 : 04.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Gambir, Cideng

Kasus: pengangguran, pencurian

Berkat CCTV, Dua Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Usai Curi HP Milik Pekerja RPTRA Jakarta Pusat

13 Mei 2023 : 04.02 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Berkat CCTV, Dua Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Usai Curi HP Milik Pekerja RPTRA Jakarta Pusat

PRFMNEWS - Polisi menangkap dua pemuda pengangguran berinisial MF (20) dan AA (19) setelah melakukan aksi pencurian Handphone (HP) di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

HP yang dicuri merupakan milik seorang pekerja di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mustika Cideng. Korban berinisial FR (36 Tahun).

Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda menuturkan, HP milik korban dicuri pada Senin, 8 Mei 2023 pagi sekira puul 08.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Mepeling 15 – 19 Mei 2023 di Kota Bandung untuk Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian

“Handphone milik korban disimpan di set box ruang RPTRA tersebut. Kemudian ketika korban akan mengambil handphone, ternyata handphone milik korban tidak ada atau hilang,” katanya seperti dilansir PRFM dari PMJ News, Jumat 12 Mei 2023.

Korban kemudian mengetahui bahwa ada dua orang yang mencuri HP miliknya. Hal ini diketahui setelah korban mengecek rekaman kamera CCTV.

“Kemudian korban dan teman-teman korban mengecek kamera CCTV yang berada di RPTRA tersebut setelah dicek ternyata HP milik korban diambil oleh kedua pelaku,” ujar Mugia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Bangun Rumah Pompa untuk Tangani Banjir di Sekitar Leuwipanjang

Setelah memiliki bukti, korban dan rekannya mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil menemukan kedua pelaku di Taman Kota Baru, Cideng, Jakarta Pusat.

Kedua pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Akhirnya kedua pelaku dapat diamankan di Taman Kota Baru, Cideng, Jakarta Pusat. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Mugia.

Atas tindakan pencurian yang dilakukan, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (100%)