Sentimen
13 Mei 2023 : 03.08
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Tokoh Terkait
Alasan SIM Berlaku 5 Tahun, Begini Penjelasan Polri
13 Mei 2023 : 10.08
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Polri membeberkan alasan penerapan aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Hal itu menyusul gugatan warga bernama Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Begini, SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter. Punya surat keterangan dari psikolog," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei 2023.
Menurut Yusri, pengendara wajib sehat. Sebab, kata dia, tingkat bahaya orang yang membawa kendaraan bermotor itu tinggi.
"Contoh, enggak lulus, enggak dapat surat kesehatan. Apa, kenapa? Karena buta huruf atau buta warna misalnya. Nah, buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil gimana coba. Nanti yang lampu merah, kuning, hijau itu hitam putih semua," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Yusri melanjutkan, alasan kesehatan lainnya adalah perlu memastikan pengendara kendaraan bermotor mempunyai tangan. Sebab, tangan berperan penting untuk memegang setir.
Sementara itu, syarat psikologi diperlukan karena kejiwaan orang setiap hari bisa berubah. Dia mengatakan kejiwaan seseorang hanya bisa dilihat oleh psikiater.
"Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu bisa enggak bikin SIM lagi tahun depan? itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan," jelas Yusri.
Selain kesehatan dan psikologi, Yusri menyebut perlu juga kompetensi untuk mendapatkan SIM. SIM yang berlaku seumur hidup, kata Yusri, berbahaya bila pemilik masih hidup hingga usia renta. Dia khawatir pemilik SIM masih mengendarai kendaraan bermotor di usia senja.
"Saya kan punya SIM pak polisi, 120 tahun umur saya, mau saya enggak sehat kek saya kan punya SIM seumur hidup. Itu lah bahaya," katanya.
Yusri mengatakan aturan berlaku SIM 5 tahun sama di seluruh dunia. Yusri meminta media memberikan pembelajaran kepada Arifin, warga sekaligus advokat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ingatkan dia bahwa jangan berpikir seumur hidup bahaya itu sudah diuji semua, sudah ada aturannya. Kamu bawa Perpol suruh bilang Pak advokat baca Perkap 09 Tahun 2012 sekarang diperbarui Perpol 05 Tahun 2021," kata Yusri.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 itu mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Yusri menyebut dalam regulasi itu diatur masa berlaku SIM yaitu lima tahun.
"Bapak itu enggak baca pak advokat itu," tutur dia.
Terlepas dari itu, dia menghargai upaya Arifin. Sebab, kata Yusri, pengajuan gugatan itu adalah hak warga negara.
"Ya kan haknya orang kamu mau gugat saya juga boleh, mau gugat siapa juga boleh. Kan haknya orang. Tapi, kenapa kita buat seperti itu (5 tahun) tetap ada pertimbangan," ujar Yusri.
Gugatan Arifin Purwanto tercatat dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.Gugatan itu telah masuk tahap sidang pengujian. Arifin yang berprofesi sebagai advokat menguji Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bunyinya, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang".
Arifin yang hadir dalam persidangan secara langsung menyebutkan akibat aturan itu ia harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali. Dia merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis/mati yakni lima tahun.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah seperti dilihat Medcom.id dalam rilis yang ditayangkan MK dalam website, Jumat, 12 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Begini, SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter. Punya surat keterangan dari psikolog," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei 2023.
Menurut Yusri, pengendara wajib sehat. Sebab, kata dia, tingkat bahaya orang yang membawa kendaraan bermotor itu tinggi.
-?
- - - -"Contoh, enggak lulus, enggak dapat surat kesehatan. Apa, kenapa? Karena buta huruf atau buta warna misalnya. Nah, buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil gimana coba. Nanti yang lampu merah, kuning, hijau itu hitam putih semua," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Yusri melanjutkan, alasan kesehatan lainnya adalah perlu memastikan pengendara kendaraan bermotor mempunyai tangan. Sebab, tangan berperan penting untuk memegang setir.
Sementara itu, syarat psikologi diperlukan karena kejiwaan orang setiap hari bisa berubah. Dia mengatakan kejiwaan seseorang hanya bisa dilihat oleh psikiater.
"Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu bisa enggak bikin SIM lagi tahun depan? itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan," jelas Yusri.
Selain kesehatan dan psikologi, Yusri menyebut perlu juga kompetensi untuk mendapatkan SIM. SIM yang berlaku seumur hidup, kata Yusri, berbahaya bila pemilik masih hidup hingga usia renta. Dia khawatir pemilik SIM masih mengendarai kendaraan bermotor di usia senja.
"Saya kan punya SIM pak polisi, 120 tahun umur saya, mau saya enggak sehat kek saya kan punya SIM seumur hidup. Itu lah bahaya," katanya.
Yusri mengatakan aturan berlaku SIM 5 tahun sama di seluruh dunia. Yusri meminta media memberikan pembelajaran kepada Arifin, warga sekaligus advokat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ingatkan dia bahwa jangan berpikir seumur hidup bahaya itu sudah diuji semua, sudah ada aturannya. Kamu bawa Perpol suruh bilang Pak advokat baca Perkap 09 Tahun 2012 sekarang diperbarui Perpol 05 Tahun 2021," kata Yusri.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 itu mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Yusri menyebut dalam regulasi itu diatur masa berlaku SIM yaitu lima tahun.
"Bapak itu enggak baca pak advokat itu," tutur dia.
Terlepas dari itu, dia menghargai upaya Arifin. Sebab, kata Yusri, pengajuan gugatan itu adalah hak warga negara.
"Ya kan haknya orang kamu mau gugat saya juga boleh, mau gugat siapa juga boleh. Kan haknya orang. Tapi, kenapa kita buat seperti itu (5 tahun) tetap ada pertimbangan," ujar Yusri.
Gugatan Arifin Purwanto tercatat dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.Gugatan itu telah masuk tahap sidang pengujian. Arifin yang berprofesi sebagai advokat menguji Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bunyinya, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang".
Arifin yang hadir dalam persidangan secara langsung menyebutkan akibat aturan itu ia harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali. Dia merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis/mati yakni lima tahun.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah seperti dilihat Medcom.id dalam rilis yang ditayangkan MK dalam website, Jumat, 12 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: positif (49.9%)