Sentimen
Negatif (99%)
13 Mei 2023 : 03.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Muhammad Nasir

Muhammad Nasir

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

JPU Resmi Banding atas Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Kasus Peredaran Narkoba

13 Mei 2023 : 10.00 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

JPU Resmi Banding atas Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Kasus Peredaran Narkoba

POJOKSATU.id, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding vonis seumur hidup penjara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.

Jaksa telah menyerahkan sekaligus menandatangani akta permintaan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.

“Hari ini sekitar pukul 14.00 WIB jaksa resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta barat atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan menandatangani akta permintaan banding penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Sementara terdakwa lainnya, pihaknya mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding tersebut. Pihaknya masih menunggu putusan lengkap dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus yang turut menjerat AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.


“Yang lainnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya,” sebutnya.

Sebelumnya kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya lolos dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Ia bersyukur kliennya dihukum seumur hidup usai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.

“Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati,” kata Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hotman mengatakan perjuangan kliennya masih panjang dalam kasus ini. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

“Kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK. Ketiga pertimbangan hakim, meng-copy paste, replik, duplik,” ujarnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy.

Dalam perjalanannya, hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Teddy Minahasa. Jon menilai Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dalam kasus Teddy ini, sejumlah nama ikut terlibat diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

reporter: fandi

 

Sentimen: negatif (99.9%)