Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kab/Kota: Purwokerto
Kasus: Tipikor, korupsi
Pakar Hukum Unsoed: Gugatan Kewenangan Kejagung di MK Merupakan Perlawanan Koruptor
Krjogja.com Jenis Media: News
Prof Dr Hibnu Nugroho (Foto: Istimewa)
Krjogja.com - PURWOKERTO- Pakar Hukum Pidana yang juga guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah Prof Dr Hibnu Nugroho, menilai gugatan salah satu advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan perlawanan koruptor.
"Saya melihatnya gugatan ini perlawanan koruptor. Karena kejahatan-kejahatan yang besar seperti Tambang, Nikel, Jiwasraya, Asabri itu semua ditangani Kejaksaan. Sehingga kalau kita lihat ada muatan politis untuk melemahkan kejaksaan," kata Prof Hibnu saat dihubungi, Rabu (10/5/2023) petang.
Menurutnya bahwa sistem peradilan kita yang tadinya satu atap atau divertas fungsional itu asas pemisahan antara penyidikan dan penuntut umum, namum dalam konteks tindak pidana khusus diberlakukan berbeda.
"Jadi kalau tindak pidana umum oke, kewenangan penyidik ada polisi, kewenangan penuntut umum ada jaksa. Tapi dalam hal tindak pidana khusus, khususnya korupsi, kewenangan itu harus ditimpangi," ungkapnya.
Lanjut Prof Hibnu sebagai berfikir asas progresifitas. Karena di dalam penanganan kasus korupsi harus berfikir tepat. Dari jaksa sebagai penyidik juga sebagai penuntut umum ini sebagai implementasi agar tepat.
Sehingga suatu koordinasi itu sudah berlangsung didalamnya. Sehingga kalau dipisahkan jaksa sebagai penyidik kemudian penuntut umum dilimpahkan, itu kembali lagi ke zaman bahola yang tidak mempunyai nilai tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi yang kejahatan luar biasa.
Menurutnya kewenangan jaksa sebagai penyidik, dan penuntut umum itu sebagai terobosan luar biasa. Ia menambahkan dalam perkembangan sekarang ini namanya jaksa sebagai penyidik penuntut umum itu mempunyai suatu hasil yang luar biasa.
Kenyataan itu terbukti bisa mengangkat reputasi jaksa mempunyai nilai elektabilitas mencapai 80 persen.
"Ini artinya bagaimana penyidik yang dilakukan kejaksaan prima terhadap kasus-kasus besar dan mempunyai nilai strategis. Oleh karena itu patut disayangkan kayanya gugatan ini bermuatan politis. Bermuatan tentang penentangan oleh koruptor untuk mengembalikan jaksa sebagai penuntut umum bukan lagi penyidik," ungkapnya.
Kemudian dalam penanganan korupsi penyidikan itu tidak menjadi tunggal, penyidikan itu menjadi multi. Oleh karena itu yang penting sekarang didalam berbagai penyidik itu adalah integralitas.
Konsep integralitas jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum suatu terobosan luar biasa dan itu diikuti oleh KPK, sebagai penyidik juga sebagai penuntut umum. Asas tepat penanganan suatu perkara itu suatu yang luar biasa.
Berkaitan dengan gugatan-gugatan tentang kewenangan penyidikan itu sudah berkali-kali dilakukan oleh kelompok masyarakat kepada MK. Namun gugatan itu dimentahkan semua. (Dri)
Sentimen: negatif (66.6%)