Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: Guntur, Madiun
Tokoh Terkait
Aturan Masa Berlaku SIM Digugat Advokat Madiun ke MK, Cholil Nafis Beri Dukungan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku selama lima tahun baru-baru ini mendapat gugatan hukum dari seorang advokat asal Madiun, Jawa Timur bernama Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini terbukti dengan beredarnya berkas permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Selama ini, aturan hukum terkait masa berlaku SIM tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85.
Sang penggugat, Arifin Purwanto juga tampak menghadiri sidang pengujian terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 yang digelar MK pada Rabu, 10 Mei 2023.
Arifin menyampaikan protes atas penetapan masa berlaku lima tahun untuk SIM hingga perpanjangan berkala setiap lima tahun sekali. Menurutnya, hal itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Tantangan Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia
"Setiap perpanjangan SIM, jadi misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu, lima tahun habis, saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya selalu berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum," ujar Arifin dalam sidang pengujian gugatan dengan dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 12 Mei 2023.
Bahkan, Arifin juga menyinggung soal kerugian yang dirasakan setiap melakukan kegiatan perpanjangan masa berlaku SIM, seperti keluarnya biaya, tenaga, dan waktu.
Berikutnya, tentu Arifin juga menyoroti kesulitan setiap orang yang mengajukan pembuatan SIM pertama kali. Dalam hal ini, hasil ujian teori tidak pernah ditunjukkan mana jawaban benar dan salah, sehingga pemohon SIM hanya diberitahu tidak lulus.
Melanjutkan soal ujian teori sebagai syarat pembuatan SIM, Arifin juga heran terhadap ketiadaan pelajaran tentang teori lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang kompeten, melainkan langsung melakukan praktik ujian SIM.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mei 2023, Simak Daftar Lokasi, Syarat, dan Jadwalnya
Berangkat dari hal-hal itu, Arifin meminta MK menerima gugatan yang diajukan tentang Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.
Tepatnya, frasa 'berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang' adalah yang digugatnya, bahwa mengapa itu tidak dinyatakan masa berlaku seumur hidup.
Sementara itu, Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis tampak memberikan tanggapan atas keumunculan gugatan aturan hukum tentang masa berlaku SIM itu.
Cholil Nafis secara pribadi menyampaikan dukungan atas munculnya gugatan masa berlaku SIM, seraya menjelaskan bahwa seseorang yang sudah bisa menyetir dan lulus ujian SIM, maka seharusnya dapat bertahan selamanya.
"Saya setuju berlaku selamanya. Karena sekali bisa nyetir dan lulus ujian, pasti bisa selamanya," ujar Cholil Nafis dalam akun Twitter @cholilnafis pada Jumat, 12 Mei 2023.***
Sentimen: negatif (93.8%)