Sentimen
Netral (61%)
12 Mei 2023 : 18.03
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Partai Terkait

Yusril Yakin PBB Bisa Dapat Kursi di DPR RI Pada Pemilu 2024

12 Mei 2023 : 18.03 Views 3

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Yusril Yakin PBB Bisa Dapat Kursi di DPR RI Pada Pemilu 2024

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yakin partainya bisa lolos parlemen dan mendapatkan kursi DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Dia optimis PBB bisa melebihi syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara nasional untuk mendapat kursi DPR.

“Saya tetap optimis PBB bisa melampaui threshold 4 persen seperti yang diatur undang-undang ya,” ucap Yusril dalam Podcast What the Fact! Politics CNNIndonesia.com dilansir Jumat (12/5/2023).

Yusril yakin karena PBB tidak kesulitan dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual selama proses pendaftaran. PBB lalu dinyatakan lolos seleksi sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

Selain itu, Yusril juga menganggap konsolidasi internal partainya berjalan dengan baik jelang Pemilu 2024.

Mengenai caleg dari PBB, Yusril mengaku sempat ada kendala dalam proses perekrutan. Hal ini tak lepas dari gugatan uji materi pasal dalam UU Pemilu yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal dalam UU Pemilu yang diuji materi berkenaan dengan sistem proporsional terbuka atau mekanisme coblos gambar caleg dalam pemilu. Saat ini, MK belum mengeluarkan putusan apakah sistem proporsional terbuka atau tertutup yang perlu diterapkan dalam pemilu.

“Dan sekarang ini dalam proses rekrutmen calon-calon walaupun ada sedikit hambatan karena MK belum memberikan keputusan apakah menggunakan proporsional terbuka atau tertutup. Tapi kami merekrut yang muda-muda, silahkan yang mau gabung untuk menjadi calon baik di daerah maupun di pusat,” kata Yusril.

PBB saat ini tidak memiliki kursi di DPR RI lantaran perolehan suara di Pemilu 2019 lalu tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, suatu partai berhak mendapat kursi di DPR jika meraih suara minimal 4 persen secara nasional.

Pada pemilu sebelumnya yaitu tahun 2019, PBB hanya mampu kantongi 1,9 juta suara nasional atau sekitar 0,79 persen yang mana tidak mencapai ambang batas.

Sentimen: netral (61.5%)