Sentimen
Negatif (98%)
12 Mei 2023 : 18.01
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Berkas perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe rampung

12 Mei 2023 : 18.01 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Berkas perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe rampung

Penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah tuntas. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini (12/5) diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5).

Ali menyebut, pelimpahan berkas perkara yang telah memenuhi syarat formil dan materiil itu merupakan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan terkait perkara tersebut.

"Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Pemprov Papua. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.

Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Lukas yang diduga terkait dengan perkara korupsi. Teranyar, ada tujuh aset bernilai ekonomis yang disita penyidik, nilainya ditaksir mencapai Rp60,3 miliar.

Sentimen: negatif (98.1%)