Usai Diperiksa sebagai Tersangka Keponakan Wamenkumham Ditahan, Pengacara Protes
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
Usai Diperiksa sebagai Tersangka Keponakan Wamenkumham Ditahan, Pengacara Protes
POJOKSATU.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela alias AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej usai diperiksa sebagai tersangka kasus UU UTE.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan Archi resmi ditahan mulai Kamis (11/5/2023) malam.
“Benar tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Telah ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023) malam.
Terpisah, pengacara Archi, Slamet Yuono menyesalkan sikap kepolisian yang menahan kliennya tersebut.
Menurutnya, penyelesaian antara Archi dan pamannya bisa diselesaikan melalui SKB UU ITE.
“Hal itu sangat kami sesalkan karena Kapolri juga sudah membuat SKB dengan Menkominfo dan Kejaksaan Agung terkait dengan penggunaan Pasal 27 Ayat 3 (UU ITE) ini,” kata Slamet.
-; Bareskrim Polri Klarifikasi Laporan Wamenkumham, Siap-siap Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan IPW Mulai Digali
Slamet menilai, penyidik beralasan penahanan Archi bersifat klasik. Tersangka pencatutan nama itu dikhawatirkan akan melarikan diri.
“Kalau alasan (penahanan) dari penyidik alasan klasik mereka ya. Khawatir menghilangkan barbuk, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, itu kan sebenarnya alasan klasik dari penyidik,” tururnya.
Sebagai informasi, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sempat berseteru dengan keponakannya.
Hal tersebut lantaran sang ponakan diduga sering menggunakan atau mencatut namanya untuk kepentingan pribadi.
Atas tindakan itu, Eddy Hiariej melaporkan keponakannya berinisial Archi Bela ke polisi.
Adapun alasan Eddy Hiariej melaporkan AB ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
- Resmi, Keponakan Wamenkumham jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
Eddy Hiariej menyebut, keponakannya itu sering membawa-bawa namanya sebagai Wamenkumham dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November. Keponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana sini, saya laporkan ke polisi,” kata Eddy Hiariej, 24 Maret 2023 lalu
Pelaporan itu mulanya diterima Polda Metro Jaya pada 10 November 2022 lalu.
Kemudian laporan pencemaran nama baik ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pada 19 Desember 2022.
Dalam laporan Eddy, Achi Bela dijerat Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Fandi/Pojoksatu)
Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News
Sentimen: negatif (100%)