Sentimen
Positif (97%)
12 Mei 2023 : 15.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cikarang

Kasus: pelecehan seksual

Soal Dugaan Ajakan Staycation untuk Kontrak Baru yang Viral, Kemnaker Turun Tangan

12 Mei 2023 : 15.15 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Soal Dugaan Ajakan Staycation untuk Kontrak Baru yang Viral, Kemnaker Turun Tangan

PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian kepada kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu perusahaan di kawasan Industri di Kabupaten Bekasi.

Sebagaimana diketahui, saat ini tengah viral dugaan kasus pelecehan seksual di mana adanya seorang karyawan yang diminta melakukan staycation oleh atasannya agar bisa mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Atas adanya hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dapat Fakta Terbaru Kasus Karyawati Diajak Bos Staycation Syarat Perpanjang Kontrak

Dikatakan Ida, pihaknya juga pasti memberikan perlindungan kepada korban tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan yang dikutip hari ini Jumat, 12 Mei 2023.

Ida menambahkan, kasus ini saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.

Baca Juga: Viral Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Karyawan Cikarang, DPR Kantongi 4 Nama Perusahaan

"Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya," katanya.

 

Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecahan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja," ujarnya.

Baca Juga: Lapor Polisi, Korban ‘Tidur Bareng Bos’ Syarat Perpanjang Kontrak Buka Identitas Atasan-Nama Perusahaan

Ida Fauziyah juga meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.

"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ujarnya.***

Sentimen: positif (97.7%)