Kasus Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan Bareskrim
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela (AB) yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. AB sebelumnya dilaporkan sendiri oleh pamannya karena diduga kerap mencatut nama Wamenkumham.
Archi Bela ditahan penyidik Bareskrim usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencatutan nama Wamenkumham pada hari ini, Kamis (11/5/2023).
"Klien kami malam ini ditahan. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 menjerat klien kami dengan hukuman 12 tahun penjara. Dan hal itu sangat kami sesalkan," kata Kuasa Hukum Archi, Slamet Yuono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Menurut Slamet, pihaknya akan mengambil beberapa langkah dan sikap.
"Kami mengajukan perlindungan hukum kepada sejumlah pihak yang masih terkait dengan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (86.5%)