Sentimen
Positif (88%)
12 Mei 2023 : 08.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Tokoh Terkait

Sekda Kabupaten Jember Mirfano Mengundurkan Diri Jelang Sidang Paripurna

12 Mei 2023 : 15.13 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Sekda Kabupaten Jember Mirfano Mengundurkan Diri Jelang Sidang Paripurna

Jember (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah Mirfano mengundurkan diri jelang sidang paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2022, di gedung Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (16/9/2022) malam.

Mirfano mengajukan masa persiapan pensiun (MPP). Pria kelahiran 15 Februari 1963 itu memasuki batas usia pensiun pada 1 Maret 2023. Surat pengajuan permohonan MPP sudah diajukan ke Bupati Hendy Siswanto pada 12 September 2022.

Bahkan Mirfano sudah berpamitan di grup WhatsApp pejabat Pemkab Jember. “Sehubungan MPP, saya mohon diri, senang bisa bekerjasama dengan seluruh rekan kerja selama ini. Mohon maaf atas kesalahan saya dan keluarga. Sudah hampir lima tahun menjabat sekda, sudah waktunya untuk rehat,” tulisnya.

Mirfano juga berterima kasih kepada bupati dan wakil bupati. “Terima kasih atas bimbingan Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati. Semoga bisa menjalankan pemerintahan dengan lebih baik lagi. Kita tetap bersaudara dan mohon pamit,” katanya.

Mirfano membenarkan jika mengundurkan diri saat dikonfirmasi Beritajatim.com. “Saya ingin istirahat. Lagi pula sudah hampir lima tahun saya menjadi sekda. Biar ada penyegaran organisasi,” katanya.

Dimintai konfirmasi terpisah, Bupati Hendy Siswanto membenarkan sudah menandatangani surat persetujuan pengajuan MPP Mirfano hari ini. Ada empat syarat pengajuan masa persiapan pensiun sesuai pasal 6 dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 2 Tahun 2019, yaitu:

1. PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan hukuman disiplin
2. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan dengan dugaan tindak pidana kejahatan
3. PNS yang bersangkutan menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawab jabatannya
4. Tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan

Menurut Hendy, Mirfano punya hak mengajukan MPP setahun sebelum pensiun. “Tapi beliau mengajukan sekarang. Itu hak beliau. Tentunya tidak mungkin saya menghalangi,” katanya.

“Saya terus terang sangat sayang (menyayangkan, red), kenapa kok MPP. Tapi itu kan penting buat beliau juga. Kalau saya menghalangi, tidak boleh. Kalau ada apa-apa, beliau ingin ini atau ingin persiapan buat keluarga, saya tidak tahu. Harapan saya pribadi ya beliau menyelesaikan tugas sampai selesai. Nanggung, kan kurang empat sampai lima bulan,” kata Hendy. [wir/suf]

Sentimen: positif (88.6%)